JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi polisi adalah idaman bagi banyak pemuda-pemudi di Indonesia. Pendapatan yang terjamin dari gaji dan tunjangan tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.
Meski begitu, menjadi anggota Polri juga bukan hal mudah. Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.
Menjadi polisi juga harus terikat dengan kewajiban dinas dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Dalam kenaikan pangkat rutin bagi perwira polisi, puncak kariernya adalah menjadi perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal antara lain Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Baca juga: Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu
Untuk mencapai pangkat bintang di pundak itu, idealnya seorang calon polisi harus memulainya dari pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) yang bisa berasal dari lulusan Akademi Kepolisian (Akpol). Meski posisi hingga jenderal juga terbuka dari non-Akpol.
Sebelum mencapai pangkat jenderal, lazimnya, perwira polisi sudah digembleng dengan berbagai macam tugas dan penempatan dinas di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Selain terbilang prestisius, posisi Jenderal Polisi adalah jenjang kepangkatan yang relatif terbatas, mengingat jabatan karier puncak di Polri semakin mengerucut.
Maka tak heran, jika banyak perwira polisi harus tertahan cukup lama di pangkat Kombes.
Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.
Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham