Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel dan Laptop dari Kantor Dipajaki? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kompas.com - 19/11/2021, 13:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menampik kabar bahwa seluruh fasilitas kantor yang didapat karyawan, termasuk laptop dan ponsel, bakal dipajaki.

Hal ini seiring diberlakukannya aturan baru soal penghasilan natura. Nantinya, penghasilan natura tertentu bakal dikenai pajak karena dinikmati oleh pihak-pihak tertentu, seperti direktur utama (CEO).

"Dapat ponsel dan laptop (dari kantor) dipajaki. Kan, enggak begitu. Jadi ini perlu solisasinya," ucap dalam kick off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty Tahun Depan? Sri Mulyani Sarankan Ikut di Awal Waktu

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, penghasilan natura hanya dikenakan untuk barang tertentu dan pihak tertentu. Artinya, tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor bakal dikenakan pajak atas natura.

Nantinya, kata dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengatur batasan tertentu terkait objek pajak natura.

"Jadi kita hanya memberikan suatu threshold tertentu. Kalau CEO fringe benefitnya banyak banget yang jumlahnya sangat besar. Tapi kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa iya dipajakin. Enggak begitu," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut dia menuturkan, ada pula beberapa fasilitas yang dikecualikan dari objek pajak natura.

Beberapa natura yang tidak dianggap sebagai penghasilan, yaitu penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

"Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan enggak (dipajaki). Bukan itu. Tapi ini adalah fringe benefit yang untuk beberapa segmen profesi tertentu luar biasa besar," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Pakaian Impor Kena Bea Masuk, Importir Protes ke Sri Mulyani

Sebelumnya diberitakan, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menjelaskan, penghasilan natura akan dianggap penghasilan karena fasilitas tersebut dinikmati oleh orang pribadi.

Kendati demikian, penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan. Atau mobil disusutkan selama 4 tahun, tambah cost selama perawatan selama 1 tahun. Itulah yang dianggap penghasilan," tutur Yon beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com