Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Banyak Warga Salah Paham soal Integrasi KTP dan NPWP

Kompas.com - 19/11/2021, 14:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masih banyak masyarakat yang salah paham dari isu integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Masyarakat mengira penggunaan NIK sebagai NPWP akan membuat remaja yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP otomatis diambil pajaknya. Padahal, penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.

"Kalau punya NIK berarti anak 17 tahun sudah punya KTP harus bayar pajak. Itu salah, sangat salah. Jadi itu hoaks," kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Penghasilan Tak Tentu tetapi Dapat Hibah Rumah, Apakah Wajib Punya NPWP dan Bayar Pajak?

Bendahara negara ini menuturkan, pemerintah tidak mengubah ketentuan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan adanya integrasi NIK dengan NPWP.

PTKP tetap sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Jika wajib pajak memiliki istri atau yang bekerja kemudian penghasilan digabungkan dengan suami, PTKP ditambah Rp 54 juta per tahun.

Dengan demikian, pekerja yang memiliki penghasilan di bawah PTKP pun tidak akan dipungut pajak penghasilan (PPh).

"Rakyat masih diberikan azas keadilan. Kalau enggak punya income, enggak bayar pajak. Kalau punya income di bawah PTKP Rp 54 juta, kalau punya istri, anak, ditambah dengan tunjangan kepada mereka plus tunjangan jabatan, Anda tidak membayar pajak sampai pada level PTKP itu," jelas Sri Mulyani.

Bahkan melalui aturan baru, pemerintah juga mengatur PTKP untuk UMKM. Kini, UMKM dengan omzet Rp 500 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya. Di aturan lama, UMKM tetap dikenakan PPh final 0,5 persen dari omzet.

Hal ini, kata Sri Mulyani, menghadirkan asas keadilan bagi masyarakat kecil. Justru pemerintah terus memberikan bantuan sosial kepada warga miskin, bukan mengambil pajak dari penghasilan mereka.

Baca juga: Pemerintah Akan Kurangi Insentif Pajak, Ini Alasannya

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini bakal berlaku penuh mulai tahun 2023.

Suryo menuturkan, NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami," ucap Suryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com