Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Kenaikan Upah Minimum 2022 di Bawah Angka Inflasi

Kompas.com - 19/11/2021, 17:46 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen lebih kecil dari angka inflasi tahunan pada Oktober 2021.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tahunan pada Oktober 2021 sebesar 1,66 persen.

"Saya tidak pernah menemukan di seluruh dunia, ada kenaikan upah di bawah inflasi (tahunan)," ucapnya melalui konferensi pers virtual, Jumat (19/11/2021).

Oleh karena itu, KSPI merasa bingung mengapa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemimpin daerah menaikan upah minimum provinsi dan kabupatan atau kota di bawah angka inflasi.

Said mengatakan, dengan kenaikan upah minimum hanya 1,09 persen tahun depan, seluruh harga kebutuhan hidup tidak akan terpenuhi. Hal itu lantaran semakin tingginya biaya hidup, namun tidak diimbangi dengan kenaikan upah minimum yang seimbang.

Baca juga: Sri Mulyani: Dunia Keluarkan 19 Triliun Dollar AS untuk Tangani Covid-19

"Tidak pernah era Orde Baru, Soeharto (menaikkan) upah minimum di bawah inflasi. Hari ini, di bawah inflasi. Hitung saja inflasi nasional itu," kata dia.

Sebelumnya, 2 juta buruh berencana melakukan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung selama 3 hari, mulai 6-8 Desember 2021.

Serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum hingga 10 persen serta meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Sementara itu, para pengusaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung keputusan pemerintah menaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Pengusaha menilai kenaikan upah minimum tersebut sudah adil. Penetapan upah minimum tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Komisaris dan Direktur KB Bukopin Ramai-ramai Mundur, Ini Penggantinya

"Mendukung sepenuhnya penerapan PP Nomor 36 (tentang pengupahan), di mana PP tersebut menurut pandangan kami adalah formula (kenaikan upah minimun 2022) sudah paling adil karena di situ ada faktor rata-rata konsumsi rumah tangga," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Sedangkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di tempat bekerja.

Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Pengusaha: Sudah Paling Adil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com