Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Lebih Dekat dengan Upah Minimum

Kompas.com - 20/11/2021, 08:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbincangan terkait upah minimun selalu menarik perhatian masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh. Apalagi, topik tersebut akan semakin banyak diperbincangkan jelang pergantian tahun baru.

Para pekerja atau buruh berharap upah minimum yang ditetapkan pemerintah dalam tiap tahunnya selalu meningkat sesuai harapan mereka. Namun terkadang upah minimum yang ditetapkan pemerintah dalam tiap tahunnya tak selalu bisa membuat rasa puas bagi para buruh atau pekerja.

Lantas, upah minimum berlaku untuk siapa saja?

Baca juga: KSPI: Kenaikan Upah Minimum 2022 di Bawah Angka Inflasi

Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum sendiri adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Para pemilik perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam tiap tahunnya.

Adapun upah minimun terbagi ke dalam dua jenis sebagai berikut:

Jenis Upah Minimum

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah minimum jenis ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

  • Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK)

Upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Baca juga: KSPI: 2 Juta Buruh Bakal Mogok 3 Hari Tuntut Upah Minimum Naik hingga 10 Persen

Gubernur atau kepala daerah akan menetapkan upah minimum melalui keputusan gubernur.

Untuk UMP biasanya ditetapkan paling lambat 21 November tiap thaun berjalan. Sedangkan UMK, biasanya ditetapkan paling lambat 30 November tiap tahun berjalan.

Sedangkan upah minimum yang telah ditetapkan akan berlaku terhitung tiap tanggal 1 Januari di tahun berikutnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.

Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum tahun 2022. bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Pengusaha: Sudah Paling Adil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com