Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama hingga Purnawirawan Jenderal

Kompas.com - 21/11/2021, 12:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Polisi merupakan profesi yang sangat diminati di Indonesia. Gaji dan tunjangan tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.

Daya tarik lain menjadi polisi adalah kepastian tunjangan setelah memasuki masa pensiun, suatu keistimewaan yang juga dimiliki pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Lalu sebenarnya berapa gaji pensiunan polisi, dari purnawirawan pangkat tamtama hingga jenderal?

Gaji pensiunan polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019. Gaji yang diterima pensiunan polisi ini berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.

Baca juga: Intip Kisaran Gaji Para Jenderal Polisi

Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk pada Nomor 20 Tahun 2019:

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
  • Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
  • Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
  • Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Besaran gaji purnawirawan polisi per golongan itu ditentukan berdasarkan masa pengabdian. Misalnya untuk seorang purnawirawan bintara polisi, besarannya gaji pensiunan polisi tertinggi adalah sebesar Rp 3.024.500 per bulan, sementara terendahnya adalah sebesar Rp 1.643.500 per bulan. 

Untuk lebih detail soal penggolongan pangkat di kepolisian, berikut tingkatan pangkat yang berlaku di Polri:

  • Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada
  • Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda
  • Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda
  • Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, dan Kompol
  • Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen

Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?

Gaji pensiunan polisi penderita cacat

Bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segela bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com