Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMP 2022 Se-Pulau Jawa, dari Tertinggi hingga Terendah

Kompas.com - 21/11/2021, 21:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Semua pemerintah provinsi di Pulau Jawa, kecuali DKI Jakarta, sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) masing-masing di wilayahnya untuk tahun 2022. Pemerintah pusat sendiri menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09 persen. 

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. 

Kementerian Ketenagakerjaan mengeklaim, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri. 

Sebagai informasi, setelah pengumuman UMP 2022, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya harus menetapkan upah minimum di wilayahnya alias UMK untuk kemudian disahkan gubernur. 

Baca juga: UMR Jakarta 2021 dan Rencana Kenaikannya di 2022

UMP se-Pulau Jawa

Berikut daftar UMP 2022 di seluruh Pulau Jawa dikutip dari Kontan:

1. DKI Jakarta

Meski belum diumumkan secara resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022. Salah satunya adalah DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya. 

Dia mengungkapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

Baca juga: Penasaran Berapa UMR Buruh di Jepang?

"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri.

2. Banten

UMP 2022 Banten sebesar Rp 2.501.203.11. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.  

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021. 

"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11," ujar Wahidin dikutip dari SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMP 2022.  

Baca juga: Simak Daftar Lengkap Besaran UMR Yogyakarta Tahun 2021

Dalam SK tersebut, tertulis pertimbangan hanya menaikan UMP sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya. Alasan utamanya adalah upaya pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19. 

3. Jawa Timur

Pemprov Jatim mengumumkan UMP untuk tahun 2022. UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04. Dengan kata lain, upah minimum pada tahun depan adalah sebesar Rp 1.891.567,12.

UMP ini disepakati setelah dilakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November 2021. Dalam sidang itu, terdapat dua usulan yang diajukan yakni dari unsur pemerintah dan pengusaha serta dari unsur buruh yang diwakili serikat pekerja. 

Halaman:


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com