Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Hewan Termasuk Ikan Hias Dilarang Facebook dan IG? Ini Kata Meta

Kompas.com - 22/11/2021, 10:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa minggu belakangan, ramai penjual ikan hias yang diblokir perusahaan sosial media di bawah naungan Meta, seperti Facebook dan Instagram.

Pemblokiran disebabkan oleh kebijakan perdagangan platform media sosial tersebut. Semua barang yang dijual di platform Facebook maupun media sosial yang satu grup dengan Meta harus mematuhi kebijakan perdagangan, yang berlaku untuk marketplace, grup jual beli, toko halaman, dan toko Instagram.

Namun menurut juru bicara Meta, tidak semua penjualan hewan dilarang di Facebook dan Instagram.

Baca juga: Sulit Jual Ikan Hias di FB dan Instagram? Bisa Tengok Platform Ini

Pihaknya tidak melarang seseorang untuk mengirim konten yang bertujuan untuk memperdagangkan hewan hidup yang tidak terancam punah, selama pelaku bisnis itu memiliki toko ritel fisik dan memiliki situs web maupun merek yang sah.

“Kami mengizinkan pelaku bisnis yang memiliki toko retail fisik dan mereka yang memiliki situs web atau merek yang sah untuk mem-posting konten yang bertujuan untuk menjual, membeli atau memperdagangkan hewan hidup yang tidak terancam punah, termasuk ikan hias," kata Jubir Meta kepada Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Dia menuturkan, produk yamg dijual di Facebook, Instagram, dan WhatsApp wajib mematuhi kebijakan perdagangan. Produk pun wajib memenuhi standar Komunitas Facebook, dan produk yang dijual di Instagram wajib mematuhi Panduan Komunitas Instagram.

Kebijakan melarang perdagangan hewan tidak terancam punah termasuk ikan hias dikecualikan jika itu dikirim oleh halaman, grup, atau profil yang sah, termasuk bisnis ritel, situs web yang sah, merek atau tempat penampungan, atau individu pribadi yang berbagi konten atas nama entitas fisik yang sah.

Facebook pun tidak memblokir jika konten itu dikirim dalam konteks menyumbangkan atau mengadopsi hewan hidup yang tidak terancam punah, termasuk biaya penampungan untuk adopsi, menjual hewan untuk keperluan keagamaan, atau menawarkan hadiah untuk hewan peliharaan yang hilang.

"Di bawah kebijakan perdagangan kami, kami melarang konten yang berupaya untuk membeli atau menjual hewan atau bagian tubuhnya di marketplace, grup jual beli, dan shops," ucapnya.

Baca juga: Insya Allah Indonesia Akan Jadi Negara Pengekspor Ikan Hias Nomor Satu di Dunia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com