Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Pidana Pajak Ini Rugikan Negara hingga Rp 10,2 Miliar

Kompas.com - 23/11/2021, 12:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pidana pajak berinisial HI (39) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar.

Penyerahan tersangka dilakukan bersama barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

"Tersangkanya sudah kita tangkap, kita bisa selesaikan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Agar masyarakat tahu bahwa ada kasus tindak pidana perpajakan yang kita harus tindaklanjuti dan kerja sama bareng dengan Polda Metro," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Aim Salim Nursaleh di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Adapun HI diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa pemalsuan faktur pajak. Faktur pajak tersebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011-2012.

Baca juga: Ini Jurus Baru Sri Mulyani Kejar Pajak WP Indonesia di Negeri Orang

Sebelumnya, HI sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan disangkakan dengan Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP Jo Pasal 64 KUHP.

Berkas Penyidikan atas HI telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 November 2021.

"Ini sedang persiapan proses untuk pelimpahan ke persidangan. Ini langkah yang kita ambil, tentu menjadi satu kesatuan pemikiran dalam melihat fenomena penyimpangan yang masuk dalam kualifikasi UU pidana pajak," beber dia.

Selain kasus HI, rangkaian penyidikan terkait rantai penerbit pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi akan terus dilakukan melalui penelusuran alur transaksinya.

Saat ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sedang menuntaskan beberapa kasus tindak pidana perpajakan lainnya dengan modus menerbitkan atau memalsukan faktur pajak.

"Terkait dengan peristiwa sekarang ada 2 lagi yang masih dalam proses, sudah dititipkan di Polda tersangkanya dan sekarang sedang berproses dalam rangka menyusun penuntutannya," pungkas Aim.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tarik Pajak atas Fasilitas Direksi dan CEO Perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com