Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Legal Mulai Berguguran, Kok Bisa?

Kompas.com - 23/11/2021, 14:01 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, jumlah aplikasi pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending (P2P) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menurun.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, pinjol resmi yang menjadi anggota AFPI pernah mencapai 164. Namun, jumlahnya terus menyusut hingga 104 perusahaan.

"Kenapa ini mulai berguguran? Karena tahun lalu, OJK mencanangkan orientasi pada kualitas dari penyelenggaraan P2P lending. Dari 164 itu, ditargetkan untuk segera ready baik secara dokumen dan persyaratan perizinan," ujar Kuseryansyah dalam konferensi pers KlikACC secara virtual, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

"Namun dalam kondisi tersebut, ada beberapa penyelenggara yang tidak ready, itu kenapa mulai menyusut," imbuh dia.

Kuseryansyah mengakui, ada perusahaan pinjol yang secara sukarela keluar dari pasar lantaran memiliki alasan tersendiri.

Namun, tidak sedikit juga yang memang melakukan pelanggaran sehingga izinnya dicabut oleh OJK.

"Ada juga penyelenggara yang karena proses pemenuhan dokumen dan persyaratannya itu melebihi batas waktu yang ditentukan, makanya OJK juga mencabut," kata dia.

Kuseryansyah mengatakan, saat ini OJK sedang menggodok aturan pinjol.

Apalagi pinjol sekarang memiliki banyak kategori seperti kategori pinjol memiliki izin, pinjol yang terdaftar, dan pinjol yang ilegal.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Jumlah Aduan soal Pinjol Ilegal Terus Bertambah

"Itu yang kita tahu disebut ada pinjol yang berizin, ada juga yang pinjol yang terdaftar, itu bedanya apa? Maunya di lapangan tinggal bilang berizin dan tidak berizin aja," kata Kuseryansyah.

"Ke depan mudah-mudahan keputusan dari OJK mengenai berizin, terdaftar atau tidaknya dibuat simpel. Ini sangat diperlukan untuk menutup pinjol yang tidak berizin alias ilegal," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com