Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemplang Pajak Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela, asal...

Kompas.com - 23/11/2021, 14:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan penindakan hukum tidak akan tumpang tindih dengan program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, para wajib pajak yang terkait kasus pidana pajak bisa mengikuti PPS pada tahun depan. Namun wajib pajak tersebut harus menyelesaikan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Bagi teman-teman yang ingin mengikuti PPS silakan, yang sedang diperiksa segera diselesaikan dulu pemeriksaannya, sehingga bisa mengikuti kegiatan PPS ini," kata Eka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Tersangka Kasus Pidana Pajak Ini Rugikan Negara hingga Rp 10,2 Miliar

Eka menuturkan, PPS berbeda dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016. Dalam PPS tahun depan, wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban pemeriksaan sebelum mengikuti PPS.

Lebih lanjut dia memastikan, proses penegakan hukum akan jalan terus meski program PPS berlangsung.

"Ada skenario 1, skenario 2 (di PPS), bagi mereka yang sudah ikut, bagaimana yang belum ikut, dan bagaimana posisi bagi mereka yang sedang diperiksa. Kalau dulu langsung dihentikan. Kalau sekarang silakan diselesaikan, sehingga bisa mengikuti PPS-nya," pungkas Eka.

Berikut ini dua kebijakan PPS tahun depan.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca juga: Luhut ke Tony Blair: Mengapa Uni Eropa Lebih Senang Mengadukan Indonesia ke WTO?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com