Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 24/11/2021, 09:20 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan masih kerap dicari pembaca, utamanya mengenai manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan.

Apa saja manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja JKK? Berapa besar santunan kecelakaan kerja? Apa saja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan? Berapa santunan kematian akibat kecelakaan kerja?

Itulah sederet pertanyaan yang sering mencuat terkait perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS melalui program JKK BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, mengenai cara hitung santunan kecelakaan kerja, ada juga yang masih bingung tentang bagaimana rumus dari perhitungan santunan cacat total dibayarkan sekaligus.

Artikel ini mencoba membantu pembaca menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, termasuk rincian santunan yang termuat dalam tabel santunan kecelakaan kerja BPJS.

Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa JKK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama 5 tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi.

“Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan,” tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (25/11/2021).

Selain itu, perusahaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Apa saja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan? Terkait perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS, beragam pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) termasuk dari manfaat JKK.

Baca juga: Berapa Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya

Penanganan yang ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yaitu:

  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • penunjang diagnostic;
  • pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • rehabilitasi medik.

Perlu dicatat, pelayanan kesehatan dari manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).

Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).

Adapun penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan, hanya berlaku untuk daerah remote area atau didaerah yang tidak ada trauma center BPJS Ketenagakerjaan. Penggantian biaya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat pula manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan berupa pelayanan home care. Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp 20 juta dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
  • Dilaksanakan bekerja sama dengan PLKK.
  • Pelayanan home care juga termasuk pemeriksaan diagnostik untuk penyelesaian Penyakit Akibat Kerja (PAK) guna memastikan proses penyembuhan kasus yang sudah terbukti penyakit akibat kerja dilakukan hingga tuntas

Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021

Tabel santunan kecelakaan kerja BPJS

Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan juga meliputi santunan berbentuk uang di antaranya adalah penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.

Ketentuan biaya penggantian pengangkutan adalah sebagai berikut:

  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp 5 juta.
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp 2 juta.
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp 10 juta.
  • Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan (cara hitung santunan kecelakaan kerja).

Ketentuan tersebut berlaku untuk penggantian biaya sebagai berikut:

  • Biaya transportasi ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Biaya transportasi untuk rujukan ke rumah sakit lain.
  • Biaya transportasi peserta yang mengikuti program RTW menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja.

Cara hitung santunan kecelakaan kerja khususnya perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi, berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan.

Biaya akan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan.

Lebih lanjut ada pula santunan berupa uang penggantian Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS untuk dapat uang STMB adalah sebagai berikut:

  • 6 bulan pertama sebesar 100 persen dari upah
  • 6 bulan kedua bulan kedua sebesar 100 persen dari upah
  • 6 bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50 persen dari upah

Uang STMB dibayarkan kepada pemberi kerja sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja. Ini termasuk manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan.

Penggantian STMB dibayarkan selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Lebih lanjut, terdapat santunan kecacatan yang perhitungannya mengacu pada tabel santunan kecelakaan kerja BPJS.

Berikut ketentuan besaran santunan kecacatan JKK BPJS Ketenagakerjaan:

  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = persentase sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Sebagian Fungsi = persentase berkurangnya fungsi x persentase sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Total Tetap = 70 persen x 80 x upah sebulan.

Adapun tabel santunan kecelakaan kerja BPJS meliputi tabel persentase cacat tetap sebagian dan cacat-cacat lainnya sebagai berikut:

Cacat Tetap Sebagian

Persentase x Upah

Lengan kanan dari sendi bahu kebawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 40
Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 35
Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 35
Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 30
Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 32
Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 28
Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 70
Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 35
Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 50
Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 25
Kedua belah mata 70
Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan Dekat 35
Pendengaran pada kedua belah telinga 40
Pendengaran pada sebelah telinga 20
Ibu jari tangan kanan 15
Ibu jari tangan kiri 12
Telunjuk tangan kanan 9
Telunjuk tangan kiri 7
Salah satu jari lain tangan kanan 4
Salah satu jari lain tangan kiri 3
Ruas pertama telunjuk kanan 4,5
Ruas pertama telunjuk kiri 3,5
Ruas pertama jari lain tangan kanan 2
Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,5
Salah satu ibu jari kaki 5
Salah satu jari telunjuk kaki 3
Salah satu jari kaki lain 2
Terkelupasnya kulit kepala 10-30
Impotensi 40
Kaki memendek sebelah:
− kurang dari 5 cm
− 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm 
− 7,5 cm atau lebih 


10
20
30

Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel 6
Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel 3
Kehilangan daun telinga sebelah 5
Kehilangan kedua belah daun telinga 10
Cacat hilangnya cuping hidung 30
Perforasi sekat rongga hidung  15
Kehilangan daya penciuman 10
Hilangnya kemampuan kerja fisik:
− 51 – 70 persen 
− 26 - 50 persen 
− 10 - 25 persen 


40
20
5

Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 70
Kehilangan sebagian fungsi penglihatan Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10 persen. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensipenglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x persentase efisiensi penglihatan terbaik) + persentase efisiensi penglihatan terburuk 7
Kehilangan penglihatan warna 10
Setiap kehilangan lapangan pandang 10 persen 7
Sumber: Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015  

Adapun jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.

Santunan kematian dan biaya pemakaman

Santunan kematian akibat kecelakaan kerja juga termasuk dalam manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS untuk santunan kematian yang berlaku adalah:

  • Santunan Kematian sebesar 60 persen x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp 20 juta.
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta.
  • Santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp 12 juta.

Lebih lanjut, manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

Baca juga: Cara Mengurus PBG Pengganti IMB Secara Online

Terdapat pula Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Ada juga rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.

Ini berlaku untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40 persen dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

Santunan beasiswa JKK BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan juga meliputi beasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
  • Diberikan untuk 2 orang anak peserta
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta

Adapun cara hitung santunan kecelakaan kerja untuk beasiswa JKK berlaku sesuai dengan tingkat Pendidikan, yaitu:

  • TK sampai SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun
  • SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun
  • SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta/orang/tahun, maksimal 3 tahun
  • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta/orang/tahun, maksimal 5 tahun

Selain itu, terdapat sederet manfaat JKK lainnya sebagai berikut:

  • Penggantian Kacamata: Diberikan apabila peserta mengalami penurunan visus akibat kecelakaan kerja atau PAK maksimal sebesar Rp 1 juta.
  • Penggantian Alat Bantu Dengar: Diberikan apabila peserta mengalami penurunan pendengaran akibat kecelakaan kerja atau PAK maksimal sebesar Rp 2,5 juta.
  • Penggantian Penggantian Gigi Tiruan: Maksimal sebesar Rp 5 juta.

Perlu diingat hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi.

Sejalan dengan itu, hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK juga menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak PAK didiagnosis.

Baca juga: Pahami Apa Itu PPJB Sebelum Beli Tanah atau Rumah

Itulah informasi seputar manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS atau cara hitung santunan kecelakaan kerja lengkap dengan tabel santunan kecelakaan kerja BPJS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com