Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Demo Tolak UMP dan UU Ciptaker, KSPI: Buruh Sudah Marah di Atas Ubun-ubun...

Kompas.com - 24/11/2021, 18:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang telah ditetapkan.

Selain itu aksi tersebut juga menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan buruh terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Kamis (25/11/2021).

"Pada tanggal 25 November 2021, di seluruh Indonesia buruh akan membuat aksi. Sedangkan di pusat, ribuan buruh dari serikat buruh akan aksi di Gedung MK dan Kantor Balai Kota DKI. Sebagai simbol, kita tidak setuju dengan upah minimum provinsi," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui konferensi pers virtual, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: KSPI Sebut Kenaikan UMP Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum, Bagaimana Hitungannya?

Said menyebutkan, bila keputusan MK merugikan para buruh, maka aksi besar-besaran tidak akan terbendungkan lagi.

"Aksi ini akan melibatkan puluhan ribu, bahkan ratusan ribu saya rasa karena eskalasinya sudah naik. Buruh sudah marah di atas ubun-ubun. Kalau MK keputusannya merugikan buruh, waduh saya enggak bisa bayangin deh. Akumulasi antara upah murah dengan Omnibus Law yang merugikan buruh jadi satu, ya nanti di tanggal 25, 29, 30 November sampai nanti kita mogok nasional," ujarnya.

Dia pun berharap, MK memberikan keputusan yang adil bagi para buruh. Menurut dia, bila MK memutuskan untuk membatalkan penerapan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, maka seluruh kebijakan upah minimum akan batal secara hukum.

"Saya harap hakim Mahkamah Konstitusi menggunakan kenegarawanannya, hati dan pikiran untuk mengabulkan gugatan buruh. Uji formil diterima untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja," ucapnya.

Baca juga: Esok, MK Putuskan Nasib UU Cipta Kerja

Buruh menolak disahkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 terutama klaster ketenagakerjaan yang dianggap mengeksploitasi pekerja/buruh dengan upah murah.

Selain itu, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga dipermasalahkan terkait penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Kemudian, para buruh juga mempermasalahkan tentang pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, serta pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Baca juga: Besok, Ribuan Buruh Demo di Jakarta dan Daerah Lain Tuntut Upah Layak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com