Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inmendagri PPKM Nataru: Mudik Dilarang, Mal dan Tempat Wisata Diperketat

Kompas.com - 24/11/2021, 18:40 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah sudah menerbitkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Apakah berlaku PPKM Level 3 di seluruh Indonesia?

Jawabannya termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: Simak Lagi 6 Perintah Jokowi soal PPKM Desember 2021 Seluruh Indonesia

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut adalah adanya larangan mudik Nataru. Karena itu, Gubernur dan Wali Kota diminta melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

“Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi petikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Selain itu, Pemda juga diminta melakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Baca juga: Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Ini Bocoran Sandiaga Uno

Selanjutnya, ada juga intruksi untuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Sejalan dengan itu, Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3 di 3 tempat, yaitu:

  • Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.
  • Tempat perbelanjaan.
  • Tempat wisata lokal.

Tak hanya itu, Inmendagri ini menegaskan adanya pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com