Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Mafia Tanah, Aset Eks BLBI Senilai Rp 492 Miliar Dihibahkan ke 8 Instansi

Kompas.com - 25/11/2021, 11:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas BLBI menghibahkan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 kementerian/lembaga (K/L). Rincian aset yang dihibahkan mencapai 42,6 hektar (ha) dengan nilai Rp 492 miliar.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penghibahan aset dilakukan agar tanah milik negara tidak mangkrak. Untuk itu dia mengimbau penerima hibah aset eks BLBI segera melakukan pengelolaan aset untuk beragam keperluan negara.

Sebab, bila tidak, bukan tidak mungkin tanah tersebut diserobot oleh mafia tanah maupun pihak yang tidak berkepentingan lainnya.

Baca juga: Usai Tommy Soeharto, Satgas BLBI Bakal Sita Aset Mbak Tutut?

Pengelolaan aset BLBI menjadi penting, jangan sampai bahkan bisa diserobot lagi oleh berbagai pihak. Berbagai aset yang sudah diambil alih langsung dipikirkan agar aset dimanfaatkan untuk apa," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers penyerahan aset eks BLBI, Kamis (25/11/2021).

Secara terperinci, aset yang dihibahkan untuk Pemda Kota Bogor berada di wilayah Bogor, dengan total luas mencapai 10,3 ha dan total nilai Rp 345,7 miliar. Aset tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bogor dari sisi penggunaan hingga kepemilikan.

Sementara itu, aset yang diserahkan kepada tujuh K/L mencapai 32,3 ha dengan total nilai Rp 146,5 miliar. Aset diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kepolisan Negara RI, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Lokasi aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kota Bandung, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Lhokseumawe, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Jakarta," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Mahfud ke Pengemplang BLBI: Sudah 22 Tahun, Enggak Ada Nego Lagi!

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan, utilisasi aset properti berupa hibah dan PSP senilai total Rp 492 miliar ini tidak hanya memiliki manfaat dari sisi cost saving bagi pemerintah, tetapi mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI.

Kendati demikian, nilai aset yang dihibahkan tersebut belum seberapa dibanding total utang yang dikejar Satgas BLBI, yakni mencapai Rp 110,45 triliun.

"Jadi kalau masih setengah triliun, itu masih banyak (yang perlu dikejar). Kami akan bersinergi secara kolaboratif sehingga obligor dan debitur bisa melaksanakan kewajiban mereka, yang beriktikad baik kita sambut, yang tidak beriktikad baik kita terus lakukan (penyitaan)," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com