Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Bahas Rencana Kenaikan Tarif Cukai Miras

Kompas.com - 25/11/2021, 14:45 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas rencana penyesuaian tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) untuk golongan B dan C atau minuman keras (miras).

Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat menjelaskan, MMEA Golongan B merupakan minuman dengan dengan kadar alkohol 5 persen sampai 20 persen, sementara MMEA Golongan C adalah minuman dengan kadar alkohol di atas 20 persen.

Pembahasan tersebut dilakukan menyusul belum adanya penyesuaian terhadap tarif cukai MMEA kedua golongan tersebut semenjak diterbitkannya PMK No. 158/PMK.011/2018.

"Penyesuaian tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C menjadi salah satu agenda pembahasan rumusan kebijakan cukai MMEA yang saat ini sedang dibahas oleh Kemenkeu," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: BPS Sebut Upah Tinggi Bisa Berdampak ke Tingkat Pengangguran

Penyesuaian itu juga dilakukan agar target penerimaan negara melalui cukai dapat terpenuhi pada tahun mendatang.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka menyebutkan, pembahasan penyesuaian itu tengah dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

"Dan dalam hal telah ditetapkan, pemerintah akan segera mengumumkannya," ujarnya.

Adapun hinga dengan saat ini, penerimaan negara di bidang cukai pada akhir 2021 diproyeksikan dapat memenuhi target.

Tercatat penerimaan cukai sendiri telah mencapai Rp 128,3 triliun di kuartal III-2021 atau tumbuh 15,1 persen dari penerimaan tahun lalu sebesar Rp 111,5 triliun.

"Kinerja itu dipengaruhi oleh kebijakan di bidang cukai (penyesuaian tarif) dan efektifitas pengawasan melalui program gempur rokok ilegal," katanya.

Baca juga: Kini Buka Rekening BSI Bisa Lewat Aplikasi LinkAja

Untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui cukai, pemerintah telah memiliki Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU ini, nantinya bisa mengatur supaya proses persetujuan ekstensifikasi cukai bisa menjadi lebih sederhana, dengan cukup disampaikan ke DPR dan dibahas serta disetujui dalam RUU APBN.

"Hal tersebut membuat proses peningkatan penerimaan negara melalui ekstensifikasi akan lebih cepat karena menggabungkan 2 proses yang sebelumnya terpisah menjadi satu momen yang bersamaan," ucap Syarif.

Baca juga: Pesan Sri Mulyani Buat Obligor BLBI: Tidak Bayar Utang adalah Kezaliman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com