Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Kuasa Hukum Penggugat Anggap PP Pengupahan Bisa Batal

Kompas.com - 25/11/2021, 17:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat.

Pemerintah diminta merevisi undang-undang tersebut dalam kurun dua tahun.

Lalu bagaimana dengan regulasi turunan yang telah diterapkan  termasuk yang terbaru peraturan pemerintah (PP) mengenai pengupahan?

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Menko Airlangga: Aturan Pelaksana Tetap Berlaku

Menurut Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin, apabila pemerintah tetap mempertahankan untuk menerapkan regulasi turunan dari Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan, maka harus melalui uji formil kembali di Mahkamah Konstitusi.

"Bisa saja (diterapkan) asalkan buruh memberikan masukkan bahwa PP dan sebagainya itu yang dianggap tidak boleh dilaksanakan berdasarkan keputusan MK tapi masih tetap mau dilaksanakan, itu harus diuji. Digugat kembali, tapi yang digugat itu PP-nya, bukan undang-undangnya dengan putusan MK," ujar Said melalui konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

Said menambahkan, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ini bisa saja dibatalkan. Menurut dia, sudah semestinya regulasi pengupahan tersebut tidak diterapkan.

"Maka bisa saja Pengadilan memerintahkan supaya PP ini terkait pengupahan terbaru tidak dilaksanakan. Walaupun sebenarnya itu tidak perlu dilakukan. Wong sudah Mahkamah Konstitusi bilang ditangguhkan kenapa masih dilaksanakan terus. Berarti ada pembangkangan. Kedudukan MK itu kan setara dengan undang-undang," ucap dia.

Baca juga: Esok, MK Putuskan Nasib UU Cipta Kerja

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja menyatakan, pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Baca juga: CIPS: UU Cipta Kerja Permudah Investasi di Sektor Perkebunan Hingga Peternakan

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, Mahkamah menyatakan, seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com