Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata Asosiasi Pengusaha

Kompas.com - 25/11/2021, 19:58 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani buka suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Mengenai masalah MK, jadi yang diputuskan itu masalah hukum formilnya. Yang saya tangkap mudah-mudahan kalau enggak salah tangkap, di situ disebutkan mengenai pembentukkan undang-undang," kata dia dalam konferensi pers virtualnya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021).

"Jadi kalau kami melihat, ini terkait UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu undang-undang tentang pembentukkan perundang-undangan. Karena Cipta Kerja ini merangkum 78 undang-undang atau dikenal Omnibus Law, itu tidak tercantum di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut," sambung Hariyadi.

Sementara itu dari segi materi, Haryadi menilai putusan MK tidak ada yang mempersoalkan atau mencabut ketentuan di UU Cipta Kerja.

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Menko Airlangga: Aturan Pelaksana Tetap Berlaku

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Kuasa Hukum Penggugat Anggap PP Pengupahan Bisa Batal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com