Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 9 Mafia Pajak Indonesia: Gayus, Denok, hingga Angin

Kompas.com - Diperbarui 28/01/2022, 08:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bak parasit yang menggerogoti dari dalam, praktik korupsi kerap melibatkan para oknum pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Mafia pajak ini seolah belum juga hilang.

Saat institusi ini gencar meningkatkan pendapatan pajak dan menyosialisasikan pentingnya peranan uang pajak dalam pembangunan, para oknum ini justru mencorengnya. 

Kerugian negara yang timbul juga cukup besar. Banyak pejabat di lingkungan DJP yang kena operasi tangkap tangan (OTT) lantaran dugaan kasus suap dan korupsi.

Menjadi ironi, mereka masih menerima suap meskipun sudah menerima gaji yang tinggi. PNS di Ditjen Pajak atau pegawai pajak diketahui menerima tunjangan tertinggi dibandingkan instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia. 

Baca juga: Profil Angin Prayitno Aji, PNS Pajak Bergaji Selangit yang Terima Suap

9 daftar oknum mafia pajak Indonesia

Berikut beberapa kasus yang dilakukan PNS Ditjen Pajak:

1. Denok Taviperiana

Nama Denok Taviperiana sempat menghebohkan publik pada tahun 2013 karena dugaan kepemilikan rekening gendut. Dia diciduk Bareskrim Polri di rumah mewahnya di Jalan Rawamangun III Nomor 15, Kompleks PJKAI, Rawamangun, Jakarta Timur. 

Penangkapan tersebut terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Kasus tersebut di bermula dari kasus suap untuk memuluskan restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar.

Karena terlibat pula dalam kasus pencucian uang, rumah dan mobil milik PNS pajak Denok Taviperiana pun ikut disita, salah satunya sebuah villa di Cipanas. 

Baca juga: Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya

2. Gayus Tambunan

Kasus suap pegawai pajak paling fenomenal dilakukan oleh Gayus Tambunan. Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu. 

Saat mendekam di bui, ia juga diketahui sempat berjalan-jalan ke Makau dan Singapura. Pegawai pajak jebolan STAN ini juga kepergok menonton tennis di Bali. 

Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.

Gayus Tambunan yang dipindahkan ke LP Sukamiskin sejak Juni 2012 mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67 selama tiga bulan. Gayus juga menerima remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan.KOMPAS/ALIF ICHWAN Gayus Tambunan yang dipindahkan ke LP Sukamiskin sejak Juni 2012 mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67 selama tiga bulan. Gayus juga menerima remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan.

Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai

3. Tommy Hindratno

Eks PNS Pajak dari eselon IV, Tommy Hindratno, juga terseret kasus suap. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang sejumlah Rp 280 juta, terkait pengurusan klaim restitusi pajak PT Bhakti Investama sebesar Rp 3,4 miliar.

Tommy Hindratno Tomy telah menerima uang dari pengusaha di sebuah restoran Padang di Tebet Jakarta, sebagai imbalan atau fee karena telah memberikan data atau informasi terkait klaim kelebihan bayar pajak PT BI.

4. Totok Hendriyatno

Nama Totok Hendriyatno juga masuk dalam daftar pegawai pajak dengan rekening gendut yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com