Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Tafsir Buruh dan Pengusaha soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Kompas.com - 26/11/2021, 19:44 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh dan pengusaha berbeda tafsiran soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini terkait dengan aturan upah minimum 2022 yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa PP Pengupahan tersebut cacat hukum dan tidak dapat diberlakukan. KSPI menyebut hal itu sesuai poin nomor 7 amar putusan MK.

Bunyi putusan tersebut yaitu untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Buruh Tetap Kawal Upah 2022

"Sudah dinyatakan cacat, dan poin nomor 7 jelas karena upah kata PP Nomor 36 adalah strategis dan keputusan MK nomor 7 kalau itu strategis harus ditangguhkan. Maka penetapan UMP dan UMK di seluruh Indonesia adalah menggunakan undang-undang yang lama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Ketua KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/11/2021).

Serikat meminta kepada seluruh gubernur untuk merevisi upah minimum provinsi 2022 yang telah diumumkan pada 21 November 2021 karena mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara itu, para pengusaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tetap berlaku lantaran telah ditetapkan sebelum putusan MK.

"Jadi pemohon satu yang mewakili atau menggugat klaster ketenagkerjaan sudah ditolak oleh MK. Jadi PP 36 dan turunannya akan efektif tetap berjalan. Kita meluruskan hal-hal yang jangan sampai dinamika di lapangan itu memanas, tapi tidak tahu substansinya apa. Ini perlu kami perjelas," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers.

Baca juga: Apindo Ungkap Investor Asing Khawatir Pasca-putusan MK soal UU Cipta Kerja

Haryadi menyebut MK menolak gugatan dari pemohon 1 atau penggugat klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

"Kami melihat amar putusannya justru permohonan dari rekan-rekan pekerja yang diwakili oleh Bapak Hakimi Irawan Bangkit Pamungkas ditolak," ucapnya.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo sependapat dengan Apindo. Ia menilai PP Pengupahan tetap berlaku meski MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Sebab kata dia, MK hanya melarang pemerintah menerbitkan aturan pelaksana yang baru mengacu ke UU Cipta Kerja.

"Mengenai peraturan-peraturan turunan yang sudah disahkan sebelum keputusan MK tetap berlaku. Namun untuk setelah tanggal 25 November, pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan baru yang sifatnya strategis. Jadi jelas, yang sudah ditandatangani tetap berlaku, sah demi hukum, kecuali yang belum, tidak boleh dilakukan," ucapnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Menko Airlangga: Aturan Pelaksana Tetap Berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com