JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian pekerja atau buruh masih bingung terkait bagaimana cara menghitung masa kerja di sebuah perusahaan. Padahal, masa kerja itu penting diketahui oleh setiap pekerja atau pegawai.
Sebab, dengan mengetahui berapa lama masa kerja seorang pegawai di sebuah perusahaan bisa bermanfaat untuk mengetahui penghitungan uang pesangon atau pun penghitungan besaran tunjangan hari raya (THR).
Lantas, bagaimana cara menghitung masa kerja di sebuah perusahaan?
Baca juga: PNS hingga Pekerja Migran Dilarang Cuti dan Mudik Selama Libur Nataru
Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja/buruh.
Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis dan lisan. Khusus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka perjanjian kerja dibuat secara tertulis.
Adapun ketentuan mengenai waktu mulai dihitungnya masa kerja adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mengirim Lamaran Kerja via Email Secara Profesional
Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.