Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengitung Masa Kerja di Sebuah Perusahaan

Kompas.com - 28/11/2021, 10:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian pekerja atau buruh masih bingung terkait bagaimana cara menghitung masa kerja di sebuah perusahaan. Padahal, masa kerja itu penting diketahui oleh setiap pekerja atau pegawai.

Sebab, dengan mengetahui berapa lama masa kerja seorang pegawai di sebuah perusahaan bisa bermanfaat untuk mengetahui penghitungan uang pesangon atau pun penghitungan besaran tunjangan hari raya (THR).

Lantas, bagaimana cara menghitung masa kerja di sebuah perusahaan?

Baca juga: PNS hingga Pekerja Migran Dilarang Cuti dan Mudik Selama Libur Nataru

Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja/buruh.

Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis dan lisan. Khusus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka perjanjian kerja dibuat secara tertulis.

Adapun ketentuan mengenai waktu mulai dihitungnya masa kerja adalah sebagai berikut:

Ketentuan Cara Menghitung Masa Kerja

  • Apabila perjanjian kerja dibuat secara tertulis, maka masa kerja ditetapkan sejak tanggal dimulainya kerja yang diatur dalam perjanjian tersebut
  • Apabila perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWTT) dibuat secara lisan, masa kerja dihitung sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja yang dicantumkan dalam surat pengangkatan dari pengusaha
  • Dalam hal terdapat masa percobaan dalam PKWT, maka harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh pengusaha, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada, artinya masa kerja dihitung sejak pekerja/buruh mulai melakukan pekerjaan
  • Bagi pekerja/buruh yang telah melewati masa percobaan dan diangkat dalam hubungan kerja PKWTT, maka masa kerja dihitung sejak mulai melakukan pekerjaan pada masa percobaan tersebut.

Baca juga: Cara Mengirim Lamaran Kerja via Email Secara Profesional

Manfaat Mengetahui Masa Kerja

  1. Mengetahui penghitungan uang pesangon
  2. Mengetahui penghitungan besaran tunjangan THR
  3. Mengetahui penghitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK)
  4. Bisa menentukan kapan pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan.

Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com