Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UMP 2022, Hari Ini Buruh Kembali Berdemo

Kompas.com - 29/11/2021, 07:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta Winarso, mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Hal tersebut merespons terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak konstitusional.

"Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Demo Tolak UMP dan UU Ciptaker, KSPI: Buruh Sudah Marah di Atas Ubun-ubun...

"Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP 2022 termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," sambung Winarso.

Dia menyebutkan, KSPI DKI Jakarta akan kembali melakukan aksi unjuk rasa Senin ini, dengan target aksi di Kantor Balai Kota DKI Jakarta.

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan upah minimum tahun depan sebesar 1,09 persen. Penetapan UM ini dilandasi Omnibus Law UU Cipta Kerja kemudian diterbitkanlah aturan pelaksananya PP 36/2021.

Upah minimum tersebut diputuskan, dengan alasan bahwa pemerintah ingin memberikan pelindungan terhadap para pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun agar tidak dibayar upah lebih rendah.

Sementara, UMP seluruh provinsi pun telah diumumkan pada 21 November lalu. Rencananya 30 November ini, kepala daerah kembali mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Baca juga: Daftar UMP 2022 di Pulau Jawa dan Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com