Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jualan Online Kena Pajak, Bagaimana Aturan Pajak Olshop?

Kompas.com - 29/11/2021, 15:37 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang memiliki bisnis online shop atau jualan online, jangan lupa, Anda juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Beberapa waktu yang lalu, ramai diperbincangan di media sosial Twitter mengenai keluhan pedagang online melalui di salah satu e-commerce yang mendapatkan 'surat cinta' dari Direktorat Jenderal Pajak.

Di dalam unggahan tersebut, ia mendapat tagihan pajak hingga Rp 35 juta.

Baca juga: Apakah Bisnis Outing dan Camping Kena Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak melalui akun instagramnya @ditjenpajakri pun menjelaskan, setiap pelaku perdagangan online atau UMKM tak terlepas dari kewajiban membayar pajak, selama ia memenuhi kriteria secara subjektif dan objektif.

"Eits jangan salaah, jualan online tetap kena pajak kalau memenuhi kewajiban subjektif dan objektif," tulis DJP seperti dikutip Kompas.com, Senin (29/11/2021).

Untuk itu, bagi Anda yang memiliki online shop, Anda juga wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Lalu sebenarnya, bagaimana aturan pajak jualan online?

Untuk pedagang online ship dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar, maka ia akan dikenakan pajak UMKM. Besaran pajak UMKM sendiri sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

Baca juga: Pengemplang Pajak Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela, asal...

Wajib pajak diwajibkan memberitahukan peredaran brito paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Pajak pun disetorkan setiap bulan dan tidak perlu lapor atas pembayaran setiap bulannya.

Sementara itu, bagi wajib pajak dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar, dikutip dari dokumen Aspek Perpajakan Toko Online yang diterbitkan oleh DJP dijelaskan, skema perhitungan diberlakukan secara normal dengan pembukan atau normal penghitungan penghasilan neto.

Ketentuan tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang PPH Pasal 17.

Tarif pajak yang dikenalan pun progresif untuk orang pribadi, sementara untuk badan usaha akan dikenakan tarif pajak badan.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Tahun depan, pemerintah bakal menrapkan UU HPP dengan tarif PPh UMKM atau pajak olshop sebesar 0,5 persen. Sementara itu, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) bagi wajib pajak UMKM orang pribadi ditetapkan sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Dengan UU HPP, UMKM berpenghasilan bruto Rp 10 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 100 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen.

Dengan demikian, warung kopi hingga warung makanan berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen menjadi 0 persen.

"Jadi kalau ada pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan, dan pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Apakah Bisnis Outing dan Camping Kena Pajak?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com