Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Proses Perizinan Investasi Tetap Berjalan

Kompas.com - 29/11/2021, 16:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus inskonstitusional bersyarat.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi Aries Indanarto mengatakan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja tidak mempengaruhi proses perizinan yang selama ini berjalan dan tidak menurunkan niat investor.

"Terkait dengan investor, jadi investor itu selalu berpikir long term atau jangka panjang. Kemudian, OSS berbasis risiko juga sudah dicanangkan. Ini artinya, bagi kami dan teman-teman pengusaha tidak ada lagi keraguan," ujarnya ditemui dalam konferensi pers Konvensional Internasional ke-2 Indonesia Hulu Migas di Bali, Senin (29/11/2021)

"Kita tetap berjalan, proses perizinan tetap berjalan, proses integerasi sistem di kementerian berjalan dan sinergi sistem dengan pemerintah daerah juga berjalan saat ini," sambungnya.

Baca juga: Ini Tips Transaksi Online yang Aman, Cara Aman Transfer Belanja Online

Menurut Aries, investasi menjadi penyumbang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga pemerintah tetap optimis revisi UU Cipta Kerja akan diselesaikan kurang dari 2 tahun, seperti yang dipersyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kalau 2 tahun, bisa kita selesaikan. Kita harus tetap optimis sama bangsa kita sendiri karena bagaimana pun negara ini masih memerlukan investasi. Investasi memberikan kontribusi 32 persen kepada pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua SKK Migas Fatar Yani Abdurahman mengatakan secara operasional maupun perizinan, sektor hulu migas lebih mengacu pada UU Migas. Meski demikian, UU Cipta Kerja menurutnya menjadi pendorong penguatan untuk menarik minat investor, terutama dalam hal proses perizinan.

"Belum banyak pengaruhnya karena sebenarnya kita lebih cenderung RUU migas tetapi ada beberapa yang bisa kita nyantel ke situ itu bisa mempercepat (izin)," kata Fatar.

Ia menambahkan, untuk mempermudah sistem perizinan di hulu migas, saat ini pemerintah sedang membuat rancangan peraturan presiden.

Baca juga: Kala Stafsus Menteri BUMN Sebut Ahok Jangan Jadi Komisaris Rasa Direktur

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Ia memastikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut secepatnya.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, Momor 91/PUU-XVIII/2020," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Kendati demikian, kata Jokowi, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap UU tersebut.

Baca juga: Hadapi Varian Omicron, Sri Mulyani: RI Punya Bekal Kuat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com