Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Aksi Mogok Nasional 6-8 Desember 2021 Tetap Dilakukan

Kompas.com - 30/11/2021, 09:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan, aksi mogok nasional akan tetap dilakukan pada 6-8 Desember 2021.

Aksi mogok nasional itu sebagai bentuk kekecewaan buruh atas keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Kenaikan upah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Mogok nasional tetap kami rencanakan 6-8 Desember 2021, bila mana keputusan gubernur tentang upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tetap menggunakan PP 36, mogok nasional," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Ini Komentar Buruh soal Jokowi yang Sebut UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Maka, tuntutan dalam aksi mogok tersebut masih sama dari rencana awal yakni menaikkan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minim kabupaten/kota (UMK) sebesar 7-10 persen.

Isu lain yang akan diangkat dalam aksi mogok adalah terkait respons pemerintah terhadap putusan MK bahwa UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK meminta DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan selama masa perbaikan.

Said menyayangkan pernyataan pemerintah yang dinilai tak sesuai dengan putusan MK. Ia menjelaskan, putusan MK adalah terkait uji formil, artinya prosedurnya yang diperiksa, bukan pasal per pasal atau uji materil.

Di sisi lain, karena UU Cipta Kerja sudah cacat formil, maka Said menilai, beleid itu sudah kehilangan objek sehingga tak perlu lagi diperiksa pasal demi pasal.

"Nah yang diperintah oleh MK, yang diperbaiki adalah uji prosedurnya, bukan pasal demi pasal," katanya.

Ia pun memastikan, para serikat buruh akan terus menyuarakan agar pemerintah mematuhi keputusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Terutama, terkait amar putusan MK nomor 7, yang menyatakan menangguhkan segala kebijakan atau peraturan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan pemerintah.

Dia mencontohkan, seperti PP 36/2021, yang berdasarkan pasal 4 ayat 2 menyatakan penerapatan pengupahan adalah kebijakan strategis. Sehingga, kata Said, PP 36/2021 pun harus ditangguhkan atau ditunda mengikuti amar putusan MK nomor 7.

"Kata-kata mengangguhkan berarti ditunda terhadap peraturan-peraturan yang ada, bukan yang belum dibuat, serta yang bersifat strategis dan berdampak luas," ucap dia

"Tidak ada perintah MK merevisi peraturan. MK jelas menangguhkan kalau sudah ada peraturan yang bersifat strategis dan berdampak luas, atau tidak menerbitkan bila mana peraturan itu belum ada," tambah Said Iqbal.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com