Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah Asal RI Terbaru

Kompas.com - 30/11/2021, 12:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi merilis aturan terbaru terkait syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah. Kabar baiknya, jemaah umrah asal Indonesia kini tak perlu disuntikan vaksin booster untuk bisa menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Selain itu, Otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya yang dikutip Kompas.com melalui laman kemenag.go.id pada Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Catat, Perjalanan Haji dan Umrah Sudah Bebas PPN

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari,” ujar dia.

"Tidak lagi ada persyaratan(vaksin) booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” sambungnya.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah mengumuumkan syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah terbaru melalui akun Twitter resminya @HajMinistry.

Berikut syarat umrah terbaru dari pemerintah Arab Saudi:

Baca juga: WNI yang Divaksin Sinovac dan Sinopharm Sudah Boleh Umrah, asalkan...

Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah

  • Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui Kerjaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), diperbolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional.
  • Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntuk lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama 3 hari dan setelag 48 jam karantina institusional akan dilakukan tes laboratorium PCR dan setelah dinyatakan negativ langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.
https://twitter.com/HajMinistry/status/1464967607354904576?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1464967607354904576%7Ctwgr%5E%7Ctwcon%5Es1_&ref_url=https%3A%2F%2Ftravel.kompas.com%2Fread%2F2021%2F11%2F29%2F122000527%2Fjemaah-pemegang-visa-umrah-bisa-umrah-tanpa-karantina-tapi

Dikutip dari Kompas Travel, Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Zaky Zakaria Anshari mengatakan, Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19.
“Empat saja (yaitu) Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson,” tutur dia kepada Kompas.com.

Meski begitu, kerajaan Arab Saudi tetap mengizinkan penerima vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk Sinovac dan Sinopharm.

Untuk penerima vaksin Covid-19 tersebut, mereka tetap bisa umrah asalkan memegang visa umrah. Namun, mereka harus karantina selama tiga hari.

Baca juga: Siap-siap, Kemenag akan Lakukan Penyesuaian Biaya Umrah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com