Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Targetkan Revisi UU Migas Bakal Rampung Akhir 2022

Kompas.com - 30/11/2021, 12:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman mengatakan, revisi undang-undang minyak dan gas (UU Migas) yang tengah digodok saat ini, ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2022.

"Saya sudah ngobrol, akhir 2022 sudah selesai. Karena masuk 2023 kita sudah sibuk ke dapil (daerah pemilihan). Jadi akhir 2022 kita sudah ketok, tok," kata Maman dalam ajang Konvensional Internasional ke-2 Indonesia Hulu Migas (IOG), di Bali, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kurangi Emisi Karbon, SKK Migas Targetkan Roadmap Rampung dalam 4 Bulan

Dia membocorkan sedikit isi dari UU Migas yang tengah direvisi tersebut.

Salah satunya mengenai pemberian hak istimewa terhadap PT Pertamina (Persero) untuk menjadi badan usaha yang mandiri.

Alasannya, Pertamina selama ini kerap "dimanjakan".

Begitu pula dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menurut Maman, kerap bergantung dengan Pertamina ketika diakuisisi.

Diharapkan BUMD-BUMD tersebut bisa mencari modal sendiri tanpa disokong biaya 10 persen dari perusahaan yang mengakuisisi.

Baca juga: Mulai 2022, Proses Perizinan Hulu Migas Dilayani oleh Kementerian Investasi

"Kita tetap kasih privilege ke Pertamina. Saya ingin Pertamina jadi badan usaha yang mandiri independen dan berdiri tegak. Ini logika anak tunggal, kalau terus dikasih jajan dia tidak bisa mandiri. Tapi tentu tanpa meghilangkan identitasnya sebagai national oil company, dia dapat sedikit privilage," kata Maman.

"Contoh, (Blok) Rokan di-takeover oleh Pertamina, berarti kan Pertamina wajib memberikan 10 persen itu. Kalau sekarang yang terjadi ini kan digendong oleh Pertamina, masuk BUMD itu Pertamina bantu dulu. Jadi benar-benar praktis BUMD itu tidak bawa apa-apa. Kita maunya ke depan, kita dorong BUMD cari permodalan sendiri," lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mewacanakan akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas (Migas).

Dikutip dari Kontan, pembahasan revisi UU Migas bakal dilakukan bersamaan dengan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) yang diperkirakan akan rampung di awal tahun depan.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, poin-poin krusial yang bakal dibahas antara lain soal kelembagaan dan investasi.

Baca juga: Pemerintah Tawarkan 8 Blok Migas kepada Investor

Seperti diketahui, kelembagaan ini menyangkut dengan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 yang kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres).

Ketentuan tersebut tepatnya termuat dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com