Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Aturan WFO Selama Penerapan PPKM Level 2 di Jakarta

Kompas.com - 30/11/2021, 15:38 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan wilayah DKI Jakarta saat ini masuk kriteria PPKM level 2 atau naik dari yang sebelumnya termasuk wilayah PPKM level 1.

Salah satu penyesuaian aturan setelah DKI Jakarta naik level jadi PPKM level 2 yakni terkait penerapan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021, dijelaskan bahwa untuk sektor-sektor non-esensial, kapasitas kantor yang melaksanakan WFO maksimal sebesar 50 persen. Sebelumnya, kapasitas maksimal perkantoran di DKI Jakarta sudah diizinkan mencapai 75 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," jelas Inmendagri tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Survei: Banyak Karyawan Mau Resign Bila Diminta WFO Penuh

Sementara itu, kapasitas kantor untuk sektor esensial pada PPKM level 2 berbeda-beda tergantung pada jenis industri.

Untuk sektor keuangan dan perbankan, seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sementara itu, untuk pelayanan administrasi perkantoran, kapasitas maksimal kantor selama masa PPKM level 2 DKI Jakarta sebesar 50 persen.

Adapun untuk pasar modal serta industri teknologi informasi dan komunikasi bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sementara itu, untuk perhotelan non-karantina, kapasitas maksimal pengunjung yang bisa dilayani maksimal 50 persen. Pengunjung yang diizinkan untuk menginap juga hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung," jelas Inmendagri tersebut.

Baca juga: Di Wilayah PPKM Level 2 Karyawan Sudah Vaksin Bisa WFO, Ini Aturannya

Sementara itu, fasilitas dan layanan yang terdapat di hotel, seperti pusat kebugaran/gym, ruang pertamuan, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar atau ballroom, diizinkan dibuka dengan mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Kapasitas maksimal dari setiap fasilitas hotel tersebut adalah 50 persen.

"Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan," tulis Inmendagri itu.

"Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2)," jelas Inmendagri.

Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com