Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Tak Terjebak, Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong

Kompas.com - 02/12/2021, 07:14 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kita banyak mendengar atau menyaksikan lewat pemberitaan media massa, atau mungkin mengenal orang yang terjerat atau kita sendiri memiliki pengalaman berinteraksi langsung dengan investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, investasi bodong bisa dideteksi apabila kita menemukan ciri-ciri seperti, imbal hasil investasi yang diberikan atau dijanjikan berada di luar batas kewajaran dan biasanya diberikan dalam waktu singkat.

Investasi bodong juga bisa dikenali dari ciri-ciri lainnya seperti, adanya keharusan bagi investor untuk merekrut anggota yang lain, tidak dijelaskan di mana perusahaan berada, cara mengelola investasi, dan siapa pengurusnya,” jelas Tongam melalui siaran pers, Rabu (2/11/2021).

Baca juga: Lewat Situs Cekfintech.id, Asosiasi Fintech Berantas Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

Tongam juga menjelaskan, investasi yang menyerupai skema ponzi atau money game juga memiliki kemungkinan tidak berlisensi, dan apabila berbentuk barang, barangnya berkualitas rendah. Ciri investasi bodong juga umumnya menjanjikan bonus atau imbal hasil investasi melalui perekrutan atau mengajak anggota baru.

Menurut data OJK pula, praktik investasi bodong telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp 117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Angka ini lebih besar dari APBD DKI Jakarta pada 2021 (Rp 84,19 triliun) dan hampir 12 kali lipat dari anggaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 (Rp 10,43 triliun).

“Tentu angka yang fantastis ini sudah selayaknya menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan di dalam ekosistem jasa keuangan. Perlu adanya langkah-langkah nyata agar tidak ada lagi masyarakat, termasuk kita, yang menjadi korban berikutnya,” ujar Tongam.

CEO platform investasi Bibit.id, Sigit Kouwagam mengungkapkan, untuk mengurangi potensi masyarakat yang terjebak investasi bodong, Bibit secara aktif dan berkelanjutan melakukan koordinasi dengan Satgas Waspada Investasi OJK.

Kordinasi tersebut, mencakup pelaporan dan tindak lanjut atas pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan atau mencatut nama Bibit untuk mengelabui masyarakat.

Baca juga: Kerugian akibat Investasi Bodong Ditaksir Capai Rp 117,4 Triliun

“Musuh terbesar yang dihadapi oleh pelaku industri bukanlah kompetitornya, namun investasi bodong yang jelas-jelas menggunakan cara-cara yang salah dan merugikan masyarakat,” kata Sigit.

Sigit menambahkan, sebagai upaya-upaya menjauhkan masyarakat dari investasi bodong, pihaknya terus menggencarkan berbagai inisiatif edukasi dan literasi. Inisiatif ini disosialisasikan melalui kanal-kanal informasi resmi milik Bibit.

“Inisiatif ini dilakukan untuk mendukung ekosistem keuangan digital yang aman, inklusif, dan bertanggung jawab sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat mulai membangun masa depan keuangan yang lebih baik dengan cara-cara investasi yang benar,” tegas Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com