Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, 3 Kejahatan Siber Ini Kerap Serang UMKM

Kompas.com - 02/12/2021, 12:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian data pribadi kian marak sejak munculnya digitalisasi ditambah tidak siapnya masyarakat menerima kecanggihan teknologi.

Pencurian data pribadi yang paling marak adalah social engineering.

Social engineering adalah manipulasi psikologis dari seseorang dalam melakukan aksi atau menguak suatu informasi rahasia.

Baca juga: RUU PDP Bikin Perusahaan DIgital Langsung Lindungi Data Pribadi Konsumen

Modus ini umumnya dilakukan melalui telepon atau Internet. Biasanya, hacker atau pencuri meminta langsung data pribadi kepada korban.

Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi mengatakan, setidaknya ada tiga bentuk kejahatan social engineering yang umum terjadi, yakni phishing, baiting, dan pretexting.

"Sebetulnya masih banyak sekali tekniknya tapi tiga itu yang paling populer. Phishing, baiting dan pretexting, yang banyak terjadi di Indonesia sekurang-kurangnya selama 2021 dan banyak UMKM yang menjadi korbannya," kata Teguh dalam webinar Fintech Talk, Kamis (2/12/2021)

Sejak pandemi, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku menerima laporan lebih dari 250.000 mengenai kejahatan siber.

Jumlah ini meningkat dari 60.000 laporan di tahun 2019.

Baca juga: Gelar UMKM Export, BRI Targetkan Transaksi 65 Juta Dollar AS

1. Phishing

Phishing merupakan kejahatan dunia maya yang menargetkan informasi atau data sensitif korban melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks.

Biasanya, pelaku menyamar sebagai lembaga yang sah untuk memikat individu agar semakin percaya.

Informasi yang didapatkan dari korban kemudian akan digunakan untuk mengakses akun penting, sehingga mengakibatkan pencurian identitas dan kerugian finansial.

Baca juga: BRI Kuasai 67,4 Persen Pasar Kredit UMKM Nasional

2. Baiting

Baiting adalah kejahatan siber yang umpannya adalah memberikan janji palsu sehingga menggugah korban. Janji palsu ini biasanya diberikan dalam bentuk link/url melalui SMS maupun sosial media.

"Membagikan link tapi dibumbui seolah-olah bahwa informasinya bermanfaat, akurat, menarik, ada layanan promo, dan undian berhadiah. Baiting ini bisa dikatakan saat ini menjadi teknik dominan dalam kejahatan yang berkaitan dengan social engineering," ucap Teguh.

Baca juga: Kerjasama Smesco Indonesia dan Kimia Farma Bukukan Penjualan Produk UMKM Rp 3 Miliar

3. Pretexting

Kejahatan lainnya adalah pretexting. Biasanya pelaku memancing korban dengan melakukan sambungan telepon maupun komunikasi chat hingga korban lengah dan memberikan kode atau data pribadi.

Beberapa hal yang menyebabkan kerugian finansial adalah ketika korban memberikan PIN ATM, kode CVV pada kartu ATM, hingga kode OTP yang dikirim via SMS/chat.

"Biasanya komunikasi tidak langsung to the point, bisa berminggu-minggu berbulan-bulan. Ada juga yang sekali telepon terus percaya kemudian dimanfaatkan kelengahannya dan mendapat akses informasi. Sama halnya seperti pengiriman form untuk registrasi kemudian dimanfaatkan datanya," beber Teguh.

Teguh mengatakan, korban phishing, baiting, maupun pretexting bisa melapor kepada Kemenkominfo untuk ditindaklanjuti sehingga orang lain tidak turut menjadi korban.

"Laporkan ke tempat kami, kami blokir. Yang urgent bisa 4 jam, kalau yang biasa bisa 1×24 jam kemudian diblokir situs palsu ataupun akun yang digunakan untuk kejahatan," kata Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com