Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMK Kota Bandung 2022 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Kompas.com - 02/12/2021, 15:33 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - UMK Jawa Barat 2022 secara resmi telah ditetapkan yang meliputi UMK Kota Bandung 2022 dan 26 daerah lain di Jawa Barat, termasuk UMK Karawang 2022 dan UMK Bekasi 2022.

Besaran UMK tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Daftar UMK Jawa Barat 2022 yang diteken pada tanggal 30 November 2021 tersebut memuat rincian UMK di masing-masing daerah dengan nominal yang berbeda-beda.

Baca juga: Daftar UMK Banten 2022: UMK Cilegon 2022 Ungguli Tangerang dan Tangsel

Artinya, UMK Kota Bandung 2022 misalnya, tentu saja berbeda dengan UMK Bandung Barat 2022. UMK 2022 Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp 3.774.860,78, sedangkan UMK 2022 Kabupaten Bandung Barat adalah Rp 3.248.283,28.

Meski berstatus sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung bukanlah daerah dengan UMK terbesar di Jawa Barat. Kota Bandung menempati posisi ke-8 dalam urutan UMK tertinggi di Jawa Barat.

UMK Bekasi 2022 kali ini menjadi yang tertinggi di Jawa Barat dengan nominal Rp 4.816.921,17. Sedangkan UMK Karawang 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.798.312,00.

Kini, Karawang bukan lagi berstatus daerah dengan UMK terbesar di Indonesia. Pasalnya, UMK Karawang kini menempati posisi ke-2 pada urutan UMK tertinggi di Jawa Barat.

Baca juga: Daftar UMK Riau 2022: UMK Pekanbaru 2022 dan 11 Daerah Sekitarnya

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan UMK Jawa Barat 2022 ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan.

Selain itu, menurutnya gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota, misalnya terkait UMK Kota Bandung 2022 atau UMK Bandung Barat 2022.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36/2021, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar pada Kamis (2/12/2021).

Setiawan mengharapkan, untuk ke depannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com