Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Kompas.com - 02/12/2021, 16:37 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yang masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah termasuk di dalamnya wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.

Terdapat empat cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau peserta bukan penerima upah, yakni melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lewat Aplikasi hingga Browser

Berikut adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sekaligus alurnya seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Layanan kontak fisik (manual) kantor cabang

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  2. Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  3. Dipanggil oleh petugas
  4. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  6. Melakukan pembayaran iuran
  7. Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran
  8. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

  1. Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
  2. Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mengambil nomor antrian
  4. Dipanggil oleh petugas
  5. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
  6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  7. Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
  8. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran lewat website

  1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  5. Isi data individu (Pekerja BPU)
  6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  7. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Pendaftaran melalui agen

  1. Mempersiapkan dokumen
  2. Mendatangi agen PERISAI terdekat
  3. Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  4. Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
  5. Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com