Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Omicron, Kru Pesawat Penerbangan Internasional Wajib Tes PCR Saat Mendarat di Indonesia

Kompas.com - 04/12/2021, 17:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbaharui aturan terkait perjalanan internasional guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 yakni Omicron, ke Indonesia.

Pada aturan terbaru, kru pesawat penerbangan internasional kini diwajibkan mengikuti tes PCR saat kedatangan di Indonesia. Ini berlaku baik bagi kru pesawat asing maupun kru dari Indonesia yang melakukan penerbangan internasional.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Apa Itu Omicron?

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, apabila kru pesawat turun dari pesawat udara setelah tiba di Indonesia, baik itu sekedar menunggu jadwal penerbangan selanjutnya atau menginap, maka harus melakukan tes PCR di bandara kedatangan.

"Ini sebelumnya tidak diatur, dengan SE ini kami melakukan pengaturan lebih detail khusus kepada kru, baik itu pilot, pramugari, dan teknisi yang ikut penerbangan tersebut," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Sabtu (4/12/2021).

Bila hasil tes PCR tersebut menunjukkan positif Covid-19, maka kru pesawat yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit. Namun, seluruh biaya perawatannya ditanggung mandiri atau oleh perusahaan penerbangan tempat kru tersebut berkerja.

Selain ketentuan wajib PCR saat kedatangan di Indonesia, beleid terbaru juga memperketat syarat kewajiban dokumen tes PCR bagi kru pesawat sebelum terbang dari bandara asal. Bila sebelumnya kru pesawat harus memiliki hasil negatif Covid-19 dari tes PCR 7x24 jam sebelum berangkat ke Indonesia, kini menjadi menjadi 3x24 jam.

Adapun aturan terbaru terkait perjalanan internasional pada transportasi udara ini, berlaku efektif mulai 3 Desember 2021.

"Ini adalah langkah-langkah kami untuk merespons SE Satgas Covid-19 yang mengatur perjalanan internasional. Kami atur lebih detail lagi terhadap kru pesawat udara untuk menjamin dan memfilter agar Omicron tidak masuk (ke Indonesia)," pungkas Novie.

Baca juga: Aturan Terkini: Cegah Omicron, Masuk Indonesia Wajib Karantina 10-14 Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com