Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Rekening Penipu Secara Online

Kompas.com - 04/12/2021, 20:48 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengetahui cara cek rekening penipu menjadi penting untuk mencegah penipuan. Apalagi aksi penipuan online dengan modus meminta korban untuk melakukan transfer sejumlah uang ke rekening penipu kerap kali terjadi.

Karena itu, agar tidak ada lagi korban, Anda bisa cek rekening penipu melalui situs resmi yang disediakan pemerintah. Salah satunya adalah laman cekrekening.id.

Cekrekening.id adalah situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Situs ini berfungsi untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Siapa pun dapat melakukan cek rekening penipu pada situs itu. Terutama bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.

Selain berfungsi sebagai untuk cek rekening penipu, portal cekrekening.id juga berfungsi untuk melaporkan rekening yang terindikasi tindak pidana lainnya. Seperti investasi palsu, narkotika dan obat terlarang (narkoba), terorisme dan kejahatan lain.

Cek rekening penipu lewat situs cekrekening.idDok. Shutterstock Cek rekening penipu lewat situs cekrekening.id

Pelaporan cek rekening penipu dan tindak pidana lainnya bersumber dari masyarakat, asosiasi, aparat penegak hukum, dan bank. Pelaporan dilakukan secara online dan offline. Secara online dilakukan melalui aplikasi atau website.

Sedangkan pelaporan secara offline dengan datang langsung ke call center disertai dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Berikut cara cek rekening penipu melalui situs cekrekening.id :

  • Mengunjungi laman https://cekrekening.id/.
  • Mengisi form nama Bank dan nomor rekening yang akan dilaporkan.
  • Verifikasi oleh tim cekrekening
  • Muncul hasil verifikasi apakah rekening tersebut memang terindikasi melakukan penipuan dan riwayat pelaporan.

Cek rekening penipu lewat situs cekrekening.idTRIPLE J HACK via ABC INDONESIA Cek rekening penipu lewat situs cekrekening.id

Cara melaporkan rekening penipu

Berikut cara melaporkan rekening yang terindikasi penipuan:

  • Mengunjungi laman https://cekrekening.id/.
  • Di bagian bawah pilih menu Laporkan Rekening.
  • Isi form Buat Laporan. Di antaranya harus mengisi nama bank, no.rekening, nama pemilik rekening, kategori (jenis kegiatan transaksi yang dilakukan), jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi.
  • Jangan lupa lampirkan bukti berupa tangkapan layar bukti transfer maupun percakapan dengan penipu.
  • Klik Submit.
  • Verifikasi oleh tim cekrekening

Apabila rekening Anda dilaporkan terindikasi penipuan, sedangkan Anda tidak melakukan penipuan tindak pidana, maka dapat mengajukan sanggah rekening agar terhapus dalam database cekrekening.id.

Mekanisme Normalisasi Rekening

  • Pemilik rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak termasuk dalam data base rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
  • Pemilik rekening adalah nama yang tercantum dalam rekening.
  • Syarat pengajuan normalisasi adalah sebagai berikut:
    • Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline disertai capture bukti sanggahan dari aduan pelapor
    • Dalam hal tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.
    • Penyelenggara aplikasi akan memberi tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap dispute antara pelapor dan pemilik rekening.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com