Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Garuda Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Gaji Karyawan

Kompas.com - 04/12/2021, 21:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra menanggapi pemberitaan mengenai salah satu karyawan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana. 

Dilansir dari Antara, Sabtu (4/12/2021), Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum karyawannya, mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana (transfer dana)," kata Irfan. 

Irfan mengungkapkan, Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

Baca juga: Mengenal Pelita Air Service, Maskapai Pengganti Jika Garuda Ditutup

Ia percaya polisi akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana itu secara profesional.

Garuda Indonesia juga akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian.

Karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti-bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan.

Irfan menegaskan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku.

"Sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Kenapa PNS Selalu Naik Garuda saat Perjalanan Dinas?

Ia menambahkan, proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana itu merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen bahwa setiap indikasi tindakan pelanggaran hukum, mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

"Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut," pungkas Irfan.

Duduk perkara kasus dugaan penggelapan dana bermula saat perusahaan melakukan transfer gaji ke rekening karyawan bersangkutan. 

Belakangan, manajemen Garuda menuding ada kekeliruan nominal transfer sehingga perusahaan meminta sang karyawan untuk mengembalikan uang tersebut.

Sang karyawan juga diketahui sudah di-PHK perusahaan. Garuda lantas melaporkan bekas karyawannya tersebut ke Polres Bandara Soetta. 

Baca juga: Suka Disalahgunakan, Apa Saja yang Dilarang untuk Pemakai Mobil Dinas?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com