Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reksadana Syariah: Pengertian, Jenis, Karakteristik, dan Cara Belinya

Kompas.com - 06/12/2021, 17:46 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comReksadana syariah adalah salah satu produk investasi di pasar modal. Instrumen investasi ini cocok buat pemula, terutama bagi yang menginginkan produk keuangan yang sesuai prinsip syariah.

Reksadana syariah adalah bisa menjadi pilihan bagi investor yang menginginkan keamanan, kenyamanan dan kehalalan. Karena bagi sebagian orang, investasi tidak selalu tentang keuntungan, tapi juga kebaikan dan keberkahan di dalamnya. Apa itu reksadana syariah?

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (6/12/2021), reksadana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi (MI).

Selanjutnya dana yang terhimpun diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah.

Baca juga: Trading Saham: Pengertian, Cara, dan Bedanya dengan Investasi

Dalam reksadana syariah, efek yang dijadikan sebagai portofolio adalah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.

Proses pengelolaan reksadana syariah adalah harus bersih dari unsur non halal. Artinya, manajer investasi tidak diizinkan membeli instrumen investasi yang tidak masuk dalam daftar efek syariah.

Dasar hukum reksadana syariah adalah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah.

Sementara berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah (diperbolehkan).

Baca juga: Mengintip Bisnis Koperasi SAE, Pemasok Susu ke Nestle Indonesia

Reksadana syariah adalah salah satu produk investasi di pasar modalPIXABAY/NATTANAN23 Reksadana syariah adalah salah satu produk investasi di pasar modal

Perbedan reksadana syariah dengan konvensional

Meski secara pengertian hampir sama, namun ada perbedaan antara reksadana konvensional dengan reksadana syariah. Berikut perbedaannya:

  • Pengelolaan reksadana syariah harus sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan reksadana konvensional tidak.
  • Investasi hanya pada efek-efek yang masuk dalam daftar efek syariah (DES), sedangkan reksadana konvensional, dana yang dihimpin boleh diinvestasikan ke seluruh efek.
  • Dalam reksadana syariah terdapat mekanisme pembersihan kekayaan non halal (cleansing), sedangan di konvensional tidak.
  • Reksadana syariah diawasi oleh dewan pengawas syariah (DPS) dalam pengelolaan dananya, sedangkan di konvensional tidak ada.
  • Perjanjian akad dalam reksadana syariah adalah akad syariah (biasanya akad wakalah dan mudharabah). Sedangkan di konvensional menggunakan akad konvensional.

Selain itu, dalam reksadana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi. Karena itu, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan manajer investasi, termasuk soal biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen.

Baca juga: Apa Itu Devisa: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Sumbernya

Sementara dalam reksadana syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan. Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Sebaliknya, manajer investasi membutuhkan pemilik modal guna merekrut dan memberi mereka upah.

Reksadana syariah adalah salah satu produk investasi di pasar modalKOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Reksadana syariah adalah salah satu produk investasi di pasar modal

Karakteristik reksadana syariah

  1. Terjangkau, unit penyertaan reksadana syariah dapat dibeli paling sedikit Rp100.000,-.
  2. Diversifikasi investasi: Reksadana syariah merupakan kumpulan berbagai efek, sehingga memperkecil risiko investasi jika kinerja salah satu efek mengalami penurunan.
  3. Kemudahan Berinvestasi: Investor tidak perlu melakukan analisis yang mendalam karena dikelola oleh MI.
  4. Efisiensi Biaya dan Waktu: Biaya investasi di reksa dana syariah relatif rendah dan investor tidak perlu memantau karena sudah dilakukan oleh MI.
  5. Hasil Optimal: imbal hasil investasi (return) sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksa dana syariah yang diinginkan.
  6. Likuiditas Terjamin: Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cara menjual unit penyertaan yang telah dimiliki.
  7. Transparansi: Investor menerima laporan kinerja reksa dana syariah secara berkala dan dapat mengetahui hasil investasinya setiap saat.
  8. Legalitas Terjamin: Produk reksa dana syariah diawasi oleh OJK dan dikelola oleh MI yang memperoleh izin dari OJK.
  9. Sesuai Prinsip Syariah: Investasi di reksa dana syariah telah mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Baca juga: Apa Itu Devisa: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Sumbernya

Jenis reksadana syariah

  1. Reksadana Syariah Pasar Uang
  2. Reksadana Syariah Pendapatan Tetap
  3. Reksadana Syariah Saham
  4. Reksadana Syariah Campuran
  5. Reksadana Syariah Terproteksi
  6. Reksadana Syariah Indeks
  7. Reksadana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (Exchange Traded Fund/ ETF)
  8. Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
  9. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
  10. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Cara membeli reksadana syariah

Reksa dana syariah dapat dibeli di bank, Manajer Investasi, Perusahaan Efek penyedia Sistem Online Trading Syariah, dan marketplace yang bekerjasama dengan Perusahaan Efek; mendapat izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Selain itu, kedepannya juga dimungkinkan membeli reksadana syariah di kantor pos, pegadaian dan minimarket.

Baca juga: Zurich Tawarkan Asuransi Efek Samping Covid-19 Secara Gratis, Simak Cara Daftarnya

Itulah informasi tentang reksadana syariah dan perbedaannya dengan konvensional. Secara umum, reksadana syariah adalah produk investasi di pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com