Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rata-rata Upah Pekerja Lulusan SMA di Indonesia

Kompas.com - 06/12/2021, 20:59 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah pekerja dalam sebulan dengan tingkat pendidikan akhir SMA di Indonesia sebesar Rp 2,75 juta.

Untuk diketahui, BPS mendefinisikan upah sebulan sebagai imbalan atau balas jasa yang diterima selama sebulan yang lalu baik beurpa uang maupun barang yang dibayarkan oleh perusahaan dari pekerjaan utama kepada buruh atau karyawan. Komponen upah mencakup gaji dan tunjangan, tidak termasuk upah lembur, bonus, tunjangan transportasi, dan tunjangan makan.

Data yang dipublikasikan dalam dokumen Statistik Indonesia 2021 itu mengungkapkan, rata-rata upah pekerja lulusan SMA di Indonesia sebesar Rp 2,67 juta.

Baca juga: Kemenaker: Struktur dan Skala Upah Jamin Aspek Keadilan Pekerja

Bila dilihat berdasarkan jenis pekerjaannya, upah lulusan SMA dengan nilai tertinggi yakni pekerja di bidang kepemimpinan dan ketatalaksanaan.

Sementara itu, rata-rata upah lulusan SMA dengan nilai terendah yakni oleh pekerja di bidang usaha jasa.

Bila dibandingkan dengan lulusan SMK, rata-rata upah pekerja lulusan SMA sedikit lebih rendah.

BPS mencatat, upah lulusan SMA di Indonesia sebesar Rp 2,68 juta dengan nilai rata-rata upah tertinggi oleh jenis pekerjaan di bidang tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan.

BPS juga mencatat rata-rata upah sebulan untuk pekerja yang belum sekolah, yakni sebesar Rp 1,27 juta, dan upah pekerja yang tidak atau belum tamat SD sebesar Rp 1,45 juta.

Sementara itu, rata-rata upah sebulan untuk pekerja lulusan SD yakni sebesar Rp 1,71 juta dan lulusan SMP sebesar Rp 1,98 juta.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat dengan Upah Minimum

BPS juga mengategorikan rata-rata upah pekerja formal menurut jenis lapangan kerja utama.

Pekerja dengan rata-rata upah tertinggi adalah tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan di bidang pertambangan dan penggalian, yakni sebesar Rp 13,82 juta. Di posisi kedua adalah pekerja di bidang informasi dan komunikasi pada jenis pekerjaan yang sama, yakni sebesar Rp 8,14 juta.

Sementara itu, rata-rata upah pekerja fprmal menurut jenis lapangan kerja utama terendah yakni tenaga produksi, operator, alat-alat angkutan, dan pekerja kasar di bidang penyediaan akomodasi dan makanan minuman, yakni sebesar Rp 1,76 juta.

Baca juga: Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Ini Tidak Adil, Kami Tak Akan Diam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com