Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty Jilid II" Dimulai 1 Januari 2022, Bagaimana Kesiapan Sistem IT-nya?

Kompas.com - 07/12/2021, 12:31 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggelar "tax amnesty jilid II" atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak (WP) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Namun, otoritas pajak mengaku sistem informasi dan komunikasi (IT) PPS WP belum rampung. Padahal, waktu persiapan menuju PPS WP kurang dari satu bulan lagi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan untuk mendukung kelancaran program tersebut, pihaknya terus mematangkan kesiapan infrastruktur IT.

Maklum, mekanisme pengampunan pajak tahun depan berbasis online. Progresnya, Neilmaldrin menyampaikan uji coba infrastruktur IT PPS WP telah dilakukan beberapa kali.

Baca juga: Setelah Angkat Dirut Baru, Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi PLN

Namun karena terdapat beberapa kekurangan dan penyempurnaan, Ditjen Pajak masih melakukan evaluasi serta pengembangan sesuai hasil uji coba.

“Direncanakan pelaksanaan PPS dilakukan sepenuhnya secara elektronik. WP menyampaikan pengungkapan hartanya, baik atas kebijakan I maupun II, secara online,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (6/12/2021).

Adapun penyelenggaraan PPS WP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait yang diterbitkan oleh otoritas fiskal.

Neilmaldrin bilang saat ini, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) masih dalam proses pembahasan dan diharapkan dapat segera disahkan pada bulan ini.

Meski aturan tak kunjung rampung, Nailmaldrin memastikan WP dapat melakukan pengungkapan harta lebih dari satu kali dalam PPS WP, atau melakukan pencabutan pengungkapan harta bersih tersebut, sepanjang dilakukan dalam periode yang diatur.

“Atas pengungkapan harta bersih tersebut, kepada WP diterbitkan Surat Keterangan secara elektronik otomatis,” ujar Neilmaldrin.

Lebih lanjut, UU HPP mengatur dua skema PPS WP. Pertama, ditujukan bagi alumni tax amnesty 2016/2017 yang merupakan WP orang pribadi maupun WP Badan yang belum dilaporkan pada program pengampunan pajak lima tahun lalu itu.

Baca juga: Tax Amnesty II: Waspadai Wajib Pajak Nakal!

Tarif pajak penghasilan (PPh) Final yang ditawarkan berkisar 11 persen - 6 persen . Kedua, untuk WP OP yang memperoleh aset pada 2016-2020 yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.Tarif PPh Final yang diobral oleh pemerintah berkisar 18 persen - 12 persen.

Untuk mendapatkan tarif terendah di masing-masing program yakni 6 persen dan 12 persen, maka WP terkait harus merepatriasikan aset yang berada di luar negeri atau dalam negeri dalam bentuk investasi di Surat Berharga Negara (SBN) tertentu, hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau renewable energy.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidan Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah tengah mengkaji kriteria reinvestasi, salah satunya kriteria reinvestasi.

Tujuannya agar PPS WP banyak peminat serta mempunyai multiplier effect yang lebih besar terhadap perekonomian. Atas masukan dari para pelaku usaha, Prastowo menyampaikan pemerintah tengah mempertimbangkan kategori investasi di sektor usaha para wajib pajak, sehingga tidak terbatas hanya pada investasi di SDA dan renewable energy.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com