JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Keputusan tersebut menjadi sorotan dari DPR RI, salah satunya Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay.
Ia berpendapat, ada empat alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah mengubah kebijakan tersebut.
Baca juga: Pengusaha Dukung Batalnya Penerapan PPKM Level 3 Periode Nataru, Ini Alasannya
Kendati demikian, perubahan kebijakan ini menurutnya tetap mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab, aturan itu belum berjalan tetapi pemerintah telah mengevaluasi dan berubah.
"Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat. Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ujar Saleh dalam siaran pers tertulis, Selasa (7/12/2021).
Alasan berikutnya, keterlibatan para ahli epidemiologi serta akademisi yang memberikan saran kepada pemerintah agar tidak menerapkan PPKM Level 3.
"Kedua, ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Pemerintah kelihatannya mendengarkan masukan ini. Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut," sambung Saleh.
Alasan ketiga, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Dengan memberikan kelonggaran, masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa.
Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Batal, Bagaimana Nasib Ganjil-Genap di Tol 20 Desember-2 Januari?
"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," ujar dia.
Terakhir alasan pemerintah adalah menyadari bahwa kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda.
"Karena itu, ada yang perlu diketatin sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1. Data dan peta persebaran virus Covid-19 ini tentu sudah dimiliki pemerintah," ujar Saleh.
Dalam evaluasi PPKM mingguan, pemerintah membuat keputusan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara serentak di semua wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.