Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bakal Batasi Belanja Pegawai Pemda

Kompas.com - 07/12/2021, 16:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal mengatur batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur untuk pemerintah daerah (Pemda).

Pengaturan belanja Pemda dilakukan agar sumber daya fiskal dimanfaatkan secara efisien dan sesuai dengan arah pembangunan nasional.

Selama ini, persentase belanja pegawai di Pemda lebih tinggi dibanding belanja modal atau belanja infrastruktur sehingga pembangunan di daerah tak terasa.

"RUU HKPD (sekarang jadi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) mengatur batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur sebagai bentuk aggregate fiscal control dengan tetap memberi keleluasaan bagi daerah untuk menentukan eksekusi belanja sesuai kebutuhan masyarakat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/12/2021).

Adapun selama ini, belanja Pemda tercecer dalam ribuan program. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat hampir 30.000 jenis program dan lebih dari 263.000 jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Janji Sri Mulyani: Dana Alokasi Umum Buat Pemda Tidak Akan Menurun

Sementara itu, sebanyak 64,8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) yang notabene menjadi komponen terbesar dalam Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) digunakan untuk belanja pegawai. Dengan begitu, peningkatan TKDD dari Rp 528 triliun di tahun 2013 menjadi Rp 795 triliun di tahun 2021 tidak dimanfaatkan optimal.

"Untuk itu, RUU HKPD mengamanatkan adanya simplifikasi program dan kegiatan agar daerah dapat melakukan belanja yang lebih fokus, sehingga dana yang ada tidak terpecah-pecah dalam kegiatan yang kecil-kecil yang tidak memberikan efek multiplier secara maksimal," tuturnya.

Dia tak memungkiri, pengaturan batasan belanja pegawai dan infrastruktur mampu mengefisiensikan anggaran Pemda. Seturut kalkulasinya, efisiensi belanja pegawai bisa menembus angka Rp 4,7 triliun, sementara belanja infrastruktur publik meningkat sampai Rp 287,61 Triliun.

Namun, aturan harus diimbangi dengan transisi dan strategi pelaksanaan, serta fleksibilitas dalam penerapannya, dengan memperhatikan kondisi daerah dan arah kebijakan nasional.

Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang masa transisi penerapan kebijakan tersebut hingga 5 tahun.

"Strategi transisi akan diatur lebih lanjut dalam RPP turunan RUU HKPD," tutup Ani.

Baca juga: DPR Setujui RUU HKPD Jadi UU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com