Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Bayar PBB Online lewat Tokopedia dan m-Banking

Kompas.com - 09/12/2021, 16:49 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan aktivitas yang rutin dilakukan setiap tahun oleh pemilik tanah dan bangunan. Meski rutin, kerap kali sebagian wajib pajak terlambat membayar PBB, sehingga harus membayar denda. Padahal ada cara bayar PPB online yang mudah dan praktis.

Cara bayar PBB online bisa menjadi pilihan karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Syaratnya memiliki jaringan internet yang cukup di smartphone maupun perangkat komputer atau laptopnya.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, Kamis (9/12/2021), PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.

Baca juga: BUMN Angkasa Pura I Tunda Bayar Gaji dan Tunjangan Karyawan, Kenapa?

Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB adalah yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi.

Adapun yang tidak termasuk objek pajak PBB adalah tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya.

PBB adalah pajak pusat, namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Sebelum Beli Valas, Simak Nilai Tukar Rupiah Hari Ini di 5 Bank

Mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Sementara untuk PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

Cara bayar PBB online lewat Tokopedia dan m-Banking secara mudah dan cepatbusinessinsider.com Cara bayar PBB online lewat Tokopedia dan m-Banking secara mudah dan cepat

PBB dibayarkan secara tahunan dan aturan mengenai pengenaan PBB terdapat pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.

Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Shopee Paylater dengan Mudah dan Cepat

Cara bayar PBB online

Berikut ini cara bayar PBB online lewat Tokopedia:

  • Kunjungi laman Tokopedia lalu klik “PBB Online”.
  • Masukan nomor objek pajak bumi bangunan atau NOP Anda.
  • Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
  • Klik opsi “Bayar”.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  • Sistem akan segera memproses pembayaran PBB Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Cara bayar PBB online lewat Tokopedia dan m-Banking secara mudah dan cepatDok. Shutterstock Cara bayar PBB online lewat Tokopedia dan m-Banking secara mudah dan cepat

Baca juga: Menko Airlangga Sebut RI Mampu Tangani Pandemi dan Pemulihan Ekonomi secara Seimbang

Cara bayar PBB online lewat m-Banking

M-banking BCA

  • Buka aplikasi BCA mobile
  • Pilih menu "Pembayaran"
  • Pilih menu "MPN/Pajak"
  • Pilih menu PBB
  • Input Nomor Objek Pajak
  • Input Tahun Pajak
  • Akan muncul layar konfirmasi beserta nominal pajak yang harus dibayarkan
  • Klik "Ya" untuk melakukan pembayaran

M-banking BNI

  • Buka aplikasi BNI mobile
  • Pilih menu "Pembayaran"
  • Pilih menu "Pajak"
  • Pilih menu "PBB"
  • Pilih rekening debet lalu masukkan tahun pajak dan Nomor Objek Pajak
  • Akan muncul konfirmasi nominal pajak yang harus dibayar
  • Lanjutkan transaksi dengan memasukkan password
  • Pembayaran selesai

Baca juga: Mau Beli Valas? Simak Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank

Livin’ by Mandiri (Mandiri Online)

  • Buka aplikasi Mandiri mobile
  • Pilih menu "Pembayaran" lalu pilih "PBB"
  • Masukkan tahun pajak dan Nomor Objek Pajak
  • Akan muncul konfirmasi nominal pajak yang harus dibayar
  • Selesaikan pembayaran

Itulah informasi tentang cara bayar PBB online lewat Tokopedia dan m-Banking secara mudah dan cepat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com