Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Tiang Kereta Cepat Ambruk | Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 10/12/2021, 06:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pilar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung roboh dan menimpa dua ekskavator yang ada di sekitarnya.

Kejadian ini terekam kamera dan viral di media sosial.

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pun langsung menginvestigasi kejadian ini.

Baca juga: Indonesia Menanggung Utang dari Proyek Kereta Cepat, Berapa Triliun?

Berita tersebut memuncaki deretan berita populer Money hari ini, Jumat (10/12/2021). Selain itu, ada beberapa berita menarik lainnya yang sayang Anda lewatkan.

1. Viral Video Tiang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ambruk, Ini Respons KCIC

Sebuah video yang menampilkan kecelakaan dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ramai diperbincangkan di media sosial. Pada video itu tampak sebuah pilar proyek kereta roboh, dan menimpa dua ekskavator yang ada di sekitarnya.

Merespons hal tersebut, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) langsung memanggil kontraktor yang terlibat dan melakukan investigasi. Perusahaan juga memberi teguran langsung kepada kontraktor terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

"PT KCIC tidak mentolerir adanya kesalahan kontruksi yang melebihi dari toleransi yang dipersyaratkan," ujar Presiden Director PT KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi, dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).

Baca selengkapnya di sini

2. Ingat, Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru 2022

Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, masyarakat wajib mengetahui aturan perjalanan darat terbaru. Terkait hal ini, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Pengetatan aturan perjalanan darat terbaru karena pemerintah belajar dari libur Nataru sebelumnya, di mana pada 2020, tingkat penyebaran Covid-19 melonjak seiring tingginya mobilitas masyarakat.

Baca selengkapnya di sini

3. BUMN Angkasa Pura I Tunda Bayar Gaji dan Tunjangan Karyawan, Kenapa?

PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I melakukan penundanaan pembayaran gaji dan tunjangan karyawan. Perusahaan pengelola bandara berpelat merah itu, bahkan berencana mengurangi sumber daya manusia (SDM) secara bertahap.

Direktur SDM dan Umum Angkasa Pura I M. Arifin Firdaus mengatakan, penundaan pembayaran gaji dan tunjangan karyawan dilakukan karena kinerja keuangan yang memburuk. AP I memperkirakan di akhir tahun ini perseroan membukukan rugi Rp 3,24 triliun.

Bandara kelolaan AP I tetap beroperasi meski jumlah penumpang anjlok akibat pandemi. Hal itu membuat tingginya beban perusahaan yang diproyeksi mencapai Rp 6,44 triliun hingga akhir 2021, sementara total pendapatan diperkirakan hanya sebesar Rp 3,20 triliun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com