Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMF Akan Berikan Fasilitas SDR ke Indonesia, Ini Tujuannya

Kompas.com - 10/12/2021, 14:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Dana Moneter Internasional (IMF) berencana memberikan fasilitas hak penarikan khusus atau Special Drawing Rights (SDR) kepada negara-negara yang tergabung dalam Group of Twenty/G20 termasuk Indonesia.

Deputi Utama Direktur Pelaksana IMF Geoffrey Okamoto menjelaskan, IMF saat ini sedang mempersiapkan proposal terkait negara-negara yang akan mendapatkan fasilitas tersebut. Tujuan pemberian fasilitas SDR ini dalam rangka mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi menghadapi pandemi Covid-19.

"Kami sedang mempersiapkan proposal lengkap untuk keanggotaan kami untuk dipertimbangkan pada pertemuan musim semi (Maret-Mei) tentang ketahanan dan keberlanjutan," ujarnya dalam Media Briefing perhelatan pertemuan tingkat Deputi Keuangan dan Bank Sentral (FCBD) di Nusa Dua, Bali, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Efek Omicron, IMF Prediksi Ekonomi Global Tumbuh 4,9 Persen pada 2022

SDR juga bisa dimanfaatkan untuk mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kepercayaan pelaku ekonomi. IMF berkomitmen untuk membantu negara-negara mengatasi dampak pandemi, tidak hanya melalui kombinasi kebijakan, tetapi juga bantuan asistensi dan pendanaan.

"Mereka (negara berkembang) yang terlibat dengan G20, IMF dan lembaga lainnya itu akan bermanfaat bagi mereka saat mereka menavigasi apa yang tersisa dan apa yang terjadi pada 2022," ujar Okamoto.

Sebelumnya, Indonesia akan menerima bantuan dana dari IMF dalam bentuk SDR sebesar 6,31 miliar dollar AS. Terkait dengan hal tersebut, Bank Indonesia (BI) memastikan, dana itu bukan termasuk ke dalam utang luar negeri negara. Sebab, dana itu merupakan instrumen khusus yang dikeluarkan oleh IMF untuk menjaga cadangan devisa negara anggotanya.

Baca juga: IMF Ingatkan Ancaman Ketidakpastian Ekonomi akibat Varian Omicron

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi mengatakan, berbeda dari utang, SDR tidak memiliki jangka waktu pengembalian. Negara tidak dibatasi waktunya untuk mengembalikan dana tersebut kepada IMF.

Doddy menjelaskan, SDR yang diterima Indonesia kali ini merupakan hasil persetujuan dari semua anggota IMF untuk menjaga cadangan devisa masing-masing negara di tengah kondisi yang masih terdampak oleh pandemi Covid-19.

Dengan demikian, Doddy menegaskan, dana SDR ini berbeda dari SDR pada 1998, ketika pada saat itu Indonesia meminta langsung bantuan kepada IMF.

Baca juga: Ekonomi Dipatok Tumbuh 4 Persen, Sri Mulyani: Proyeksi IMF dan OECD Terlalu Rendah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com