Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Besaran Gaji TNI AL dan Tunjangannya Tahun 2021

Kompas.com - 11/12/2021, 06:07 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah salah satu profesi mulia yang berisiko tinggi. Namun, hal itu bukan halangan bagi anak muda untuk mendaftarkan diri menjadi anggota TNI. Lantas berapa gaji TNI (termasuk gaji TNI AL) saat ini?

Besaran gaji TNI sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Namun dalam beberapa bulan terakhir, gaji TNI, termasuk gaji TNI AL, sudah mengalami penyesuaian.

Selain gaji pokok, prajurit TNI AL juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya. Besaran gaji pokok (gaji TNI AL) secara umum sama untuk semua prajurit sesuai dengan pangkatnya. Namun tujangan anggota TNI AL berbeda-beda sesuai dengan penempatan tugasnya.

Baca juga: Penumpang Kereta Cepat Tujuan Bandung Harus Ganti KA di Padalarang

TNI AL sendiri sendiri merupakan matra TNI yang paling besar kedua setelah TNI AD dari sisi jumlah personil. TNI AL bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di laut.

Gaji TNI AL dan tunjangannya

Dikutip dari Kompas.com, untuk besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AL beberapa kali mengalami kenaikan.

Aturan terbaru tentang gaji TNI (gaji TNI AL) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Penutupan Kode Broker Dinilai Bisa Cegah Praktik Ikut-ikutan Jual-Beli Saham

Gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AL adalah Kelasi Dua atau Prajurit Dua untuk Marinir. Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Laksamana.

Gaji TNI AL dan tunjangannya menurut peraturan pemerintahANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Gaji TNI AL dan tunjangannya menurut peraturan pemerintah

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AL)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca juga: Sejak 2005, LPS Telah Bayar Klaim Nasabah Bank Dilikuidasi hingga Rp 1,69 Triliun

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

  • Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Gaji TNI AL dan tunjangannya menurut peraturan pemerintahKompas.com/Ahmad Dzulviqor Gaji TNI AL dan tunjangannya menurut peraturan pemerintah

Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI AL

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com