Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PBB Segera Naik, KPPOD Usul Tarif Tanah-Bangunan Usaha Beda dari Non-Usaha, Ini Alasannya

Kompas.com - 13/12/2021, 13:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah pusat mengklasifikasi tanah dan bangunan untuk usaha dan non-usaha seiring segera naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang diperkirakan dimulai tahun depan. 

Seperti diketahui, kenaikan PBB ini diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang baru disahkan pada 7 Desember 2021. 

UU baru hubungan keuangan pusat dan daerah ini digadang sebagai solusi meningkatkan pajak dan retribusi daerah ini. 

Baca juga: Mudah, Ini Cara Bayar PBB di Indomaret dan Alfamart

Salah satunya melalui PBB, dimana dalam aturan terbaru, besaran batas atas tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen.

"KPPOD mengusulkan perlu diperhatikan klasifikasi tanah dan bangunan, agar dibedakan antara tanah dan bangunan yang berfungsi untuk lokasi usaha dengan yang bukan usaha," kata Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman yang akrab disapa Armand dalam diskusi media, Senin (13/12/2021).

Baca juga: UU HKPD Disahkan, Blora Akhirnya Dapat Dana Bagi Hasil Migas

Armand menuturkan, klasifikasi tersebut perlu diatur lebih lanjut agar tidak memberatkan pelaku usaha.

Menurut dia, tidak adanya klasifikasi antara tanah dan bangunan tempat tinggal dengan tempat usaha akan memicu dampak ekonomi negatif.

Baca juga: DPR Setujui RUU HKPD Jadi UU

"Kami lihat ke depan ada potensi dampak ekonomi negatif karena memberatkan dunia usaha dan masyarakat terutama pembeli properti (dengan adanya peningkatan tarif)," lanjut Armand. 

Sayangnya, dalam diskusi lebih lanjut, ia tidak merinci usulan perbedaan tarif PBB-P2 antara tanah-bangunan usaha dengan non-usaha. 

Baca juga: Tarif PBB Naik, Pendapatan Pemda Bisa Melonjak Rp 30 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com