KOMPAS.com – Limit tarik tunai adalah batas maksimal penarikan dana melalui mesin ATM. Setiap bank memberikan batasan atau limit tarik tunai bagi nasabahnya. Hal ini juga berlaku untuk Bank Mandiri. Lalu berapa limit tarik tunai Mandiri di ATM dan mesin EDC setiap harinya?
Limit tarik tunai Bank Mandiri berbeda-beda sesuai dengan jenis kartu debit yang dimiliki nasabah. Hal ini karena kebutuhan nasabah yang satu dengan nasabah lain tentu berbeda-beda dalam hal tarik tunai.
Selain jenis kartu debit nasabah, limit tarik tunai Mandiri juga dibedakan berdasarkan alat transaksi yang digunakan. Sebagai contoh, limit tarik tunai Mandiri menggunakan mesin ATM akan berbeda dengan limit tarik tunai menggunakan mesin EDC.
Baca juga: IHSG Sesi I Hijau, Asing Koleksi BBRI, EMTK, dan BBNI
Dikutip dari laman bankmandiri.co.id, Senin (13/12/2021), berikut rincian lengkap limit tarik tunai Mandiri sesuai jenis kartu debit dan alat transaksi yang digunakan:
Baca juga: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Admin BCA Xpresi
Baca juga: Mengenal Sejarah KPR di Indonesia
Baca juga: Cara Kirim Uang lewat Alfamart Anti Ribet, Cukup Bawa Ini
Tarik Tunai di ATM: Rp 1 juta
Tarik Tunai di ATM: Rp 10 juta
Adapun limit tarik tunai Mandiri di merchant/EDC adalah Rp 1 juta, berlaku untuk semua jenis kartu debit Mandiri.
Baca juga: Ditopang Pemulihan Ekonomi dan Harga Komoditas, IHSG Diproyeksi Tembus ke Level 7.600 pada 2022
Demikian informasi seputar limit tarik tunai Mandiri melalui mesin ATM dan EDC. Batasan tarik tunai Mandiri berbeda-beda sesuai dengan jenis kartu debit yang dimiliki nasabah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.