Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Ungkap 3 Manfaat Program JKP

Kompas.com - 13/12/2021, 15:52 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku bakal berkomitmen menjalankan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam program tambahan BPJS Ketenagakerjaan pada 2022.

Aturan mengenai JKP telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang terkena PHK dalam program JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ia menyebutkan manfaat pertama program JKP dalam bentuk uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

"Saat tak menerima penghasilan, pekerja atau buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," ujarnya melalui siaran persnya, Senin (13/12/2021).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo

Manfaat kedua JKP yaitu akses informasi pasar kerja yang diberikan dalam bentuk dua layanan. Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri.

Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

"Hal ini sangat penting, ketika pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari di mana tempat kerja berikutnya," ujarnya.

Selain itu, ada manfaat informasi pasar kerja berupa layanan bimbingan jabatan. Layanan ini dinilai sangat penting karena peran konselor karir sangat dibutuhkan.

Baca juga: Pemerintah Tarik Utang Rp 973,6 Triliun Tahun Depan, Porsi Valas Capai 20 Persen

Manfaat ketiga JKP yaitu pelatihan kerja. Hal tersebut dinilai penting bagi pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.

Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.

"Artinya kita harus mengedepankan pengertian agar program pemerintah terkait JKP ini dapat benar-benar kita laksanakan. Karena semangat JKP saat pembahasaan terkait UU Cipta Kerja, ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenegakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan. Atau mereka ter-PHK, negara tetap hadir," tuturnya.

Baca juga: Luhut: Literasi Keuangan RI Masih Rendah Dibandingkan dengan Negara Tetangga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com