Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Menteri Percepat Penerbitan NIB Usaha Kecil Mikro Perorangan, Urusnya Cukup Lewat Hape, Pakai E-KTP

Kompas.com - 13/12/2021, 18:33 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian BUMN, berkolaborasi mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perorangan.

Dalam kolaborasi tersebut, Kementerian Investasi/BKPM berperan untuk melaksanakan percepatan pengurusan izin usaha (NIB), Kemenkop UKM melakukan pendampingan dan pembinaan usaha mikro dan kecil dalam proses NIB, sedangkan Kementerian BUMN memastikan akses pembiayaan bagi UMKM dan market demand.

Baca juga: UKM Dipermudah Dapatkan NIB

Saat ini, proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore.

Artinya, pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Baca juga: Menkop Teten Optimistis PP Baru Permudah UMKM Mendapatkan NIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, melalui transformasi UMK dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB, memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh.

"Kini, pelaku UMK memiliki akses pada pembiayaan, izin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya," kata Teten dalam acara penerbitan dan pembagian NIB bagi pelaku UMK Perseorangan secara virtual, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Tokopedia Gandeng Kemenkop UKM dan BKPM untuk Fasilitasi UMKM Daftarkan NIB

Hal ini pun kata Teten menjadi peluang besar bagi UMK untuk bisa naik kelas dan berdaya saing.

"Ini juga bisa meningkatkan kualitas lapangan kerja yang sebanyak 97 persen diserap sektor UMKM. Jadi, upaya pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM adalah strategi yang paling tepat," ungkap Teten.

Baca juga: Mudah, Cara Membuat NIB Secara Online

Dorong perbankan perbesar porsi kredit UMKM

Teten menambahkan, program NIB ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pemerintah akan terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.

Di samping itu, Teten mengaku terus mendorong agar perbankan terus meningkatkan porsi kredit bagi UMKM yang pada 2024 mendatang ditargetkan berada di level 30 persen. Tahun depan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun akan meningkat menjadi sebesar Rp 350 triliun dari sebelumnya Rp 285 triliun.

"Nanti juga bakal ada Perpres Kewirausahaan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kualitas produk UMKM. Dengan aturan itu, kita akan melakukan pendampingan, inkubasi, hingga kurasi produk, agar UMKM naik kelas," ungkap Teten.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com