Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Beberkan Alasan Pangkas Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Kompas.com - 13/12/2021, 19:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai 12 persen untuk tahun 2022.

Seiring dengan kebijakan itu, dilakukan juga simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari sebelumnya 10 layer menjadi 8 layer yang berlaku mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, simplifikasi dilakukan dengan menggabungkan golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIA dan SKM IIB, serta Sigaret Putih Mesin (SPM) IIA dan SPM IIB. Gap harga antar golongan rokok itu hanya berbeda Rp 10 per batang.

Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Ikut Naik Tahun Depan, Ini Rinciannya

"Tarif cukainya dekat, selisih Rp 10 per batang, maka menjadi satu tarif rokok," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut untuk menhindari terjadinya down trading yakni konsumen beralih ke rokok yang lebih murah. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak.

Serta tujuannya untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah untuk mendapatkan tarif cukai yang lebih rendah. Penyederhanaan struktur cukai tembakau diharapkan akan menambah potensi penerimaan negara.

Baca juga: Naik Mulai 1 Januari 2021, Ini Daftar Harga Rokok per Bungkusnya

"Selain itu, penyederhanaan ini juga untuk bisa mengurangi produksi rokok sekitar 200 juta batang yang sejalan dengan RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional)," kata dia.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengakui, penyederhanaan ini akan berdampak pada 217 pabrikan dari golongan SKM IIB dan 22 pabrikan dari golongan SPM IIB.

Namun, bila tidak dilakukan simplifikasi maka gap tarif rokok antar golongan SKM dan SKT akan semakin jauh. Hal ini malah berpotensi meningkatkan penyebaran rokok ilegal.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com