Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Karyawan Swasta, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Nataru

Kompas.com - 13/12/2021, 20:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti saat periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," tegasnya melalui siaran pers tertulis, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Luhut: Jumlah Penerbangan ke Luar Negeri Melonjak 2 Kali Lipat Jelang Nataru

Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun demikian, larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit atau meninggal dunia. Dengan syarat, harus mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. Ia mengingatkan kepada para ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Bolehkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Nataru 2021, Ini Syaratnya

 

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," pungkasnya.

Berbeda hal dengan karyawan swasta, justru diperbolehkan untuk mengambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Namun, Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini mengimbau para pekerja tidak melakukan perjalanan. Sementara bagi pekerja yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Menaker Persilahkan Karyawan Swasta Cuti Saat Nataru, tetapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com